KPK Bakal Ungkap Kasus Korupsi yang Seret Mardani Maming
Jumat, 3 Juni 2022 | 21:58 WIB
Meski demikian, Mardani tidak menjelaskan lebih lanjut soal masalah yang terjadi antara dirinya dengan Haji Isam. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga tidak enggan menjelaskan saat dikonfirmasi mengenai dugaan menerima uang suap Rp 89 miliar. Diketahui, Mardani Maming sempat dikaitkan dengan kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Nanti biar ini yang jawab nanti," tutur Mardani.
Diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Jaga Muruah NU, Mardani H Maming Disarankan Nonaktif
Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?," tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian.
"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," Christian menjawab.
Christian saat ini menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.
Baca Juga: Mardani H Maming Akui Terbitkan SK IUP di Tanah Bumbu Kalsel
Christian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan Whatsapp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.
"Ada berapa kali perintah itu?," tanya hakim Ahmad Gawi lagi.
"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.
Ahmad Gawi lantas meminta Christian menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.
"Berapa totalnya?," tanya Ahmad Gawi.
"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," ucap Christian.
"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.
"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?," tanya Ahmad Gawi.
"Siap yang mulia," kata Christian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




