ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU LLAJ: Denda Tilang Tak Pernah Digunakan untuk Preservasi Jalan

Kamis, 16 Juni 2022 | 23:27 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo mengatakan, Kemenkeu tidak memasukkan denda tilang sebagai target pendapatan. Hal ini karena Kemenkeu tidak mengharapkan banyaknya pelanggaran lalu lintas di lapangan. Dia mengatakan sebenarnya ditekankan adalah pengawasan oleh pihak kepolisian pada lalu lintas, namun kenyataannya tetap saja banyak pelanggaran yang berujung pada pengadilan.

"Sampai saat ini kebijakan untuk pendapatan tilang belum dipergunakan sama sekali (untuk preservasi jalan)," kata Wawan  dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip dari YouTube @Komisi V DPR RI, Kamis (16/6/2022).

Rapat Komisi V DPR yang digelar Rabu (15/6/2022) mengagendakan pembahasan potensi penerimaan negara bidang transportasi dalam penyusunan RUU LLAJ. Wawan Sunarjo hadir mewakili Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata M Math karena pada saat bersamaan ada agenda pembahasan anggaran di Komisi XI DPR.

Baca Juga: RUU LLAJ, DPR Dorong Penerbitan SIM Dialihkan dari Polisi ke Kemenhub

ADVERTISEMENT

Dikatakan, sesuai Undang-Undang PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020, ada enam objek PNBP yang telah ditetapkan Kemenkeu. Keenam objek PNBP itu adalah pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan barang milik negara (BMN), pengelolaan dana, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND) dan hak negara lainnya. Dengan demikian, denda tilang tidak pernah dipergunakan untuk preservasi jalan atau kegiatan penanganan jalan.

"Secara prinsip, Kementerian Keuangan tidak bisa memberikan izin untuk penggunaan di kepolisian terhadap denda tilang yang tercatat PNBP-nya kejaksaan, hal ini sesuai Undang-Undang PNBP," ujar Wawan

Baca Juga: Komisi V: 8 Fraksi di DPR Dukung Revisi UU LLAJ

Wawan menuturkan, sedikitnya tiga potensi yang bisa digali dari revisi UU LLAJ bagi PNBP. Pertama, penambahan tarif PNBP yang mengakomodir berkembangnya teknologi di bidang transportasi, terutama transportasi umum berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini meliputi sisi perizinan angkutan orang dan pengawasan angkutan umum online berbasis aplikasi.

"Artinya, kalau ada perusahaan-perusahaan atau startup yang bergerak di bidang transportasi, maka perizinannya akan menjadi potensi PNBP bagi Kemenhub," jelas Wawan.

Baca Juga: Formappi Minta DPR dan Pemerintah Serius Bahas RUU LLAJ

Kedua, penggalian sumber pendanaan dana preservasi jalan yang mencerminkan user's fee principle. Disebutkan, di dalam komponen pajak kendaraan bermotor saat ini hanya ada untuk daerah. Melalui revisi UU LLAJ, diharapkan ada semacam roadtax yang bisa dibagi bersama.

"Hal inilah yang bisa dipergunakan untuk salah satu sumber dana preservasi," ungkap dia.

Ketiga, perubahan sanksi pidana atas pelanggaran ODOL (over dimension and over load) dan pelanggaran lalu lintas menjadi sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif. Saat ini, pelanggaran ODOL lebih banyak melalui pengadilan sehingga denda pelanggaran tercatat sebagai PNBP kejaksaan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon