ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penahanan Eks Wali Kota Ambon Diperpanjang 30 Hari

Selasa, 12 Juli 2022 | 20:20 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Richard Louhenapessy.
Richard Louhenapessy. (Twitter @BNPB_Indonesia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Dia bakal ditahan untuk 30 hari ke depan.

"Tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan selama 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Selain Richard, KPK juga memperpanjang waktu penahanan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa untuk 30 hari ke depan. Richard dan Andrew bakal ditahan sampai 10 Agustus 2022.

Richard ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C-1. Perpanjangan masa penahanan keduanya dilakukan demi melengkapi proses pemberkasan dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti.

ADVERTISEMENT

KPK menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Ali mengatakan Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Diberitakan, Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon