Soal Video Disembah SBY, Demokrat Layangkan Somasi ke Kamaruddin
Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:34 WIB
"Bahwa statement rekan tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," tulis somasi itu.
Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain, Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketiga pasal tersebut terkait berita menyiarkan berita atau pernyataan bohong dan membuat keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: AHY Minta Seluruh Kader Demokrat Bergerak Cepat Memenangi Pemilu 2024
"Pernyataan rekan tersomasi dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," sebutnya.
Demokrat meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut dalam waktu 3 x 24 jam. Demokrat juga meminta Kamaruddin meminta maaf.
"Kami minta kepada Rekan Tersomir agar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




