Kasus Surya Darmadi, Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang yang Disita
Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tumpukan uang tunai yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Dari pantauan Beritasatu.com di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022), terlihat tumpukan uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang seperti rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Kejagung juga memberikan detail uang yang berhasil disita.
Disebutkan, uang tunai tersebut terdiri dari Rp 5,1 triliun, tepatnya Rp 5.123.189.064.978; US$ 11.400.813,57; dan Sin$ 646,04. Turut disebutkan pula, uang tersebut terkait penyitaan barang bukti perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun.
Selain Surya Darmadi, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




