Pakar: Pendeteksi Kebohongan Tak Masuk Alat Bukti Kejahatan
Kamis, 8 September 2022 | 13:10 WIB
Jakarta, Beritsatu.com - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menatakan, hasil pendeteksi kebohongan atau lie dictector tidak termasuk sebagai alat bukti kejahatan yang dilakukan Putri Candrawathi.
"Hasil pendeteksi kebohongan tidak termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP. Alat bukti itu, keterangan saksi atau ahli dan barang bukti," kata Fickar kepada Beritasatu.com, Kamis, (8/9/2022).
Menurutnya, penggunaan alat pendeteksi kebohongan itu tidak layak dijadikan sebagai acuan pembuktian kebenaran dari kesaksian Putri Candrawathi. Pasalnya alat tersebut, tidak sepenuhnya bisa menentukan apakah seseorang itu berbohong atau tidak.
"Jikapun dimasukan itu alat bukti keterangan ahli, tetapi bukan bukti terjadi kejahatan. Artinya, bukti apapun yang tidak berkaitan dengan kejahatan tidak relevan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




