Setelah 34 Tahun, Warga Korban Kebakaran Pandan Sari Menang Gugatan Lawan PemkotSumber: Mediakaltim.com
BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp yang dibacakan pada 13 Mei 2026.
Putusan itu menjadi angin segar bagi para korban dan ahli waris korban kebakaran yang selama lebih dari tiga dekade ini, mengaku hidup dalam ketidakpastian terkait hak atas tanah mereka di kawasan eks kebakaran Pandan Sari.
Gugatan diajukan sebagian korban kebakaran dan ahli waris korban melalui Tim Kuasa Hukum LBH SIKAP Balikpapan yang terdiri dari Ebin Marwi, Zaini Afrizal dan Ali Munawar.
BACA SELENGKAPNYA
Setelah 34 Tahun, Warga Korban Kebakaran Pandan Sari Menang Gugatan Lawan Pemkot
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2994138
2994133
Terekam CCTV: Detik-Detik Pria Berhelm Bakar Kios Warga Matraman Saat Dini Hari
MULTIMEDIA
3 jam yang lalu
2994173
2994131
2994166
2994161
2994165
2994159
2994157
2994156
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




