Kuasa Hukum LA Bantah Tuduhan Penipuan Jual Beli Tambak di TarakanSumber: Mediakaltimtara.com
TARAKAN – Tuduhan penipuan dalam transaksi jual beli tambak yang menyeret LA dibantah pihak kuasa hukumnya. Mereka menilai persoalan tersebut tidak tepat dibawa ke ranah pidana, karena dinilai sebagai sengketa perdata.
Kuasa hukum LA, Mozes Riupassa, menyebut perjanjian jual beli dibuat oleh pihak pembeli sendiri dengan nilai transaksi Rp330 juta. Dalam kesepakatan itu juga tercantum pembayaran Rp150 juta serta hak makelar atau broker sebesar Rp20 juta.
“Ini fitnah kepada Ibu LA. Perjanjian dibuat oleh pembeli sendiri dengan nilai Rp330 juta. Di dalam perjanjian itu juga tidak ada klausul mengenai pengembalian uang panjar,” kata Mozes dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
BACA SELENGKAPNYA
Kuasa Hukum LA Bantah Tuduhan Penipuan Jual Beli Tambak di Tarakan
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982054
2982053
2982052
2982051
2982050
2982049
Dipicu Dendam Pribadi, Begini Kronologi Penyiraman Air Keras di Bekasi
JAWA BARAT
24 menit yang lalu
2982048
2982047
Jalur Utama Menuju Kawasan Wisata Lembang Terputus Total Akibat Pohon Tumbang
MULTIMEDIA
43 menit yang lalu
2982045
2982042
ARTIKEL TERPOPULER
1
Mirip Film, AS dan Iran Adu Cepat Temukan Pilot F-15E yang Jatuh




