Istana Negara dan Istana Garuda Resmi Bersertipikat: Simbol Kebanggaan Bangsa IndonesiaSumber: Suaraindo.id
Suaraindo.id – Istana Negara dan Istana Garuda, yang menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia, kini resmi memiliki Sertipikat Tanah Elektronik berupa Hak Pakai. Sertipikat ini diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat, 11 Oktober 2024, di Halaman Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menteri AHY menjelaskan bahwa bidang tanah yang diserahkan tersebut mencakup luas 56,8 hektare, meliputi Istana Negara dan Istana Garuda yang terletak di belakang Istana Negara. Sertipikat Hak Pakai Nomor 11 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara ini dicatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara, dan menjadi alas hukum yang sah untuk tanah tempat berdirinya dua istana yang sangat penting ini.
Sertipikat tersebut diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), memberikan dasar hukum yang kuat untuk bangunan Istana Negara dan Istana Garuda sebagai aset milik negara. Penyerahan ini menandai momentum penting dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara, yang menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia.
Istana Negara dan Istana Garuda Resmi Bersertipikat: Simbol Kebanggaan Bangsa Indonesia
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Dipicu Dendam Pribadi, Begini Kronologi Penyiraman Air Keras di Bekasi
Jalur Utama Menuju Kawasan Wisata Lembang Terputus Total Akibat Pohon Tumbang
1
Mirip Film, AS dan Iran Adu Cepat Temukan Pilot F-15E yang Jatuh




