Apa Itu Hukuman Seumur Hidup, Seperti yang Dituntut ke Ferdy Sambo?

Selasa, 17 Januari 2023 | 23:02 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Bertasatu.com - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Kemudian apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprapta mengungkapkan, hukuman seumur hidup harus dijalani sampai dengan orang itu meninggal dunia. Artinya, Sambo akan mendekam di penjara hingga ia meninggal dunia.

"Hukuman seumur hidup artinya ia harus menjalani penjara sampai dengan ia mati. Jadi dibiarkan hidup tetapi di penjara," kata Gandjar saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Adapun perbedaan dengan hukuman mati, yaitu orang yang mendapat hukuman akan dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.

Artinya, orang yang mendapatkan hukuman akan dimatikan dan bukan menunggu ia meninggal dunia atau dibiarkan hidup.

Diberitakan, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon