Apa Itu Hukuman Seumur Hidup, Seperti yang Dituntut ke Ferdy Sambo?

Selasa, 17 Januari 2023 | 23:02 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini Ferdy Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon