Apa Itu Hukuman Seumur Hidup, Seperti yang Dituntut ke Ferdy Sambo?
Selasa, 17 Januari 2023 | 23:02 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini Ferdy Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




