Polisi Cabut Status DPO Sopir Audi Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Minggu, 29 Januari 2023 | 14:22 WIB
GP
FS
Penulis: Guruh Permadi | Editor: FFS
Sugeng Guruh Utomo alias SG, pengemudi mobil Audi hitam menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu, 28 Januari 2023 malam. SG ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini.
Sugeng Guruh Utomo alias SG, pengemudi mobil Audi hitam menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu, 28 Januari 2023 malam. SG ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini. (Beritasatu.com/ Guruh Permadi/Guruh Permadi)

Meski demikian, Doni belum bisa memastikan apakah Sugeng akan langsung ditahan atau tidak. Dikatakan, penahanan terhadap Sugeng sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Nanti kita lihat pemeriksaan, bagaimana (keputusan) penyidik). Kita masih proses pemeriksaan," jelasnya.

Doni juga menyatakan, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dalam mobil Audi hitam tersebut.

"Sudah kita periksa, termasuk satu pekerja yang bekerja kepada penumpang Audi," tuturnya.

Sampai sejauh ini, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus yang mendapat perhatian publik itu.

Beberapa di antaranya motor yang dikendarai Selvi, mobil sedan Audi hitam, serta sejumlah rekaman CCTV.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Sugeng, pengemudi Audi hitam sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan investigasi santifik sampai melibatkan INAFIS.

Selain itu, penyidik sudah mendapat keterangan dan data pendukung lainnya, termasuk rekaman CCTV dari sejumlah lokasi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon