Polisi Cabut Status DPO Sopir Audi Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Minggu, 29 Januari 2023 | 14:22 WIB
GP
FS
Penulis: Guruh Permadi | Editor: FFS
Sugeng Guruh Utomo alias SG, pengemudi mobil Audi hitam menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu, 28 Januari 2023 malam. SG ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini.
Sugeng Guruh Utomo alias SG, pengemudi mobil Audi hitam menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu, 28 Januari 2023 malam. SG ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini. (Beritasatu.com/ Guruh Permadi/Guruh Permadi)

Cianjur, Beritasatu.com - Pengemudi mobil Audi hitam Sugeng Guruh Utomo alias SG, mendatangi Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) malam untuk menyerahkan diri. Hal itu dilakukan setelah polisi menetapkan Sugeng Guruh sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraini.

Dengan penyerahan diri ini, polisi mencabut status daftar pencarian orang (DPO) Sugeng.

"Tetap, statusnya sebagai tersangka. Karena sudah menyerahkan diri maka status DPO-nya juga kita cabut," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Minggu (29/1/2023).

Berdasarkan informasi, Sugeng datang ke Polres Cianjur pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WIB malam dengan ditemani dua orang lainnya. Sugeng datang dengan mengenakan masker dan kemeja warna cokelat krem dan celana panjang hijau gelap.

Tanpa bicara sepatah kata pun, Sugeng langsung masuk ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Cianjur.

"Tadi malam tersangka sudah datang ke Polres didampingi oleh kuasa hukumnya," ungkap Doni. 

Sejak tadi malam sampai dengan hari ini, sambung Doni, Sugeng masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Langsung dimintai keterangan oleh penyidik tadi malam dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Doni.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon