Indonesia Ratifikasi Statuta Roma

Rabu, 20 Maret 2013 | 14:53 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Ilustrasi hukum dan pengadilan.
Ilustrasi hukum dan pengadilan. (Ist.)

Jakarta - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan meratifikasi Statuta Roma menyusul diajukannnya Rencana Aksi HAM (Ranham) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ironisnya, Ranham yang diajukan pemerintah sejak 2004 sampai saat ini belum disahkan DPR.

"Sebenarnya, inti Statuta Roma sudah ada dalam berbagai peraturan dan Undang Undang. Misalnya, pada tahun 2000 diterbitkan UU tentang Pelanggaran HAM. Indonesia sudah mengantisipasi dan akan secepatnya meratifikasi Statuta Roma," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (20/3).

Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia terbuka bagi siapa saja, sebab inti dari Statuta Roma sudah diimplementasikan dalam berbagai peraturan dan Undang Undang (UU). Pada tahun 2000, pemerintah telah menerbitkan UU tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pemerintah Indonesia sudah mengantisipasi dan akan meratifikasi Statuta Roma," kata Albert.

Diakuinya, ratifikasi Statuta Roma mengalami keterlambatan karena ada pemahaman yang keliru sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengenai ketiadaan jaminan pencabutan asas retroaktif.

"Memang, bagaimana pun juga ICC akan bisa terkait dengan masalah HAM pascaratifikasi. Oleh karena itu, diperlukan kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan proses ratifikasi di DPR. Dengan kemauan politik, berarti pemerintah sudah menyelesaikan berbagai persoalan HAM," ujar Albert.

Apabila pemerintah Indonesia meratifikasi Statuta Roma Akil, maka rezim yang meratifikasi tunduk pada yuridiksi pengadilan pidana Internasional. Dalam hal ini sifat tunduk tidak bersifat mutlak (absolute), tetapi hanya pelengkap (complementary).

Ratifikasi Statuta Roma bertujuan memperkuat perlindungan HAM dan pembenahan sistem hukum di Indonesia. Sejak Statuta Roma disepakati pada 1998, Pemerintah Indonesia belum meratifikasinya.

Pada Ranham 2004-2012, ratifikasi itu gagal dan kemudian pemerintah berencana merealisasikan Statuta Roma pada Ranham 2009-2014.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon