Perusuh Palopo Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 3 April 2013 | 15:42 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Sebuah mobil water canon berusaha memadamkan api yang melalap Kantor Walikota Palopo saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan.
Sebuah mobil water canon berusaha memadamkan api yang melalap Kantor Walikota Palopo saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Tersangka pembakaran sejumlah kantor di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (31/1) lalu, yang ditangkap Polres Palopo menjadi 6 orang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

"Kemarin itu sempat ada empat (yang diperiksa di mana 3 adalah buron). Namun setelah pemeriksaan tadi malam, kita diinformasikan, yang diduga kuat atau memenuhi unsur tindak pidana hanya satu. Jadi yang tiga belum kuat unsurnya. Inisial (tersangka ini) adalah ASR," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Rabu (3/4).

Dikatakan Boy, para tersangka ini dipersangkakan melakukan tindak pidana antara lain terkait dengan pasal 187 KUHP yaitu tentang pembakaran juncto pasal 170 KUHP, dan juncto 160 tentang penganiayaan.

"Jadi ada tiga pasal berlapis yang diterapkan kepada mereka. Kegiatan pemeriksaan dan penyidikan masih berjalan. Jadi, kita harapkan nanti ada perkembangan baru, tapi tentu dari para saksi yang didengar keterangannya. Penyidik masih mengembangkan terus siapa saja yang ikut atau turut serta di dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok," beber Boy.

Selain ASR, tersangka lain adalah WS alias C, AT yang diduga kuat sebagai penggerak massa (provokator), SLM, SHM, dan M alias I yang ditangkap saat membawa botol berisi bensin.

Seperti diberitakan, massa pendukung salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali Kota Palopo, Haidir Basir-Thamrin Jufri, marah, mengamuk dan membakar enam gedung perkantoran di Paolopo, karena kecewa dan tidak bisa menerima kekalahan. Gedung yang dibakar itu adalah kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, kantor Wali Kota Palopo, kantor Dinas Perhubungan, kantor Panitia Pengawas Pemilu, kantor Kecamatan Wara Timur, serta kantor harian Palopo Pos. Empat mobil dinas juga tak luput dibakar massa.

Diketahui, pasangan Haidir-Thamrin diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan partai politik lain. Pasangan itu dinyatakan kalah dari pasangan Judas Amir-Akhmad Syarifuddin yang diusung oleh Partai Golkar.

Dalam pemilihan kepala daerah putaran pertama pada 22 Januari lalu, Haidir-Thamrin muncul sebagai pemenang dengan meraih 19.561 suara, atau menang tipis dari Judas-Akhmad dengan 19.489 suara. Keduanya pun lolos ke putaran kedua mengalahkan lima pasangan calon lain.

Namun, dalam rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua, Judas-Akhmad berbalik unggul dengan 37.469 suara, sedangkan Haidir-Thamrin haya meraih 36.731 suara. Hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU inilah yang diduga menjadi akar pemicu kerusuhan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon