Tiba di Pengadilan Tipikor, Djoko Susilo Tak berkomentar

Selasa, 23 April 2013 | 12:14 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (DS) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (DS) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan alat simulator di Korlantas Mabes Polri 2011, Irjen Pol Djoko Susilo tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4), pukul 11.50 WIB.

Dengan pengawalan dari puluhan satuan Sabhara Kepolisian, Djoko yang tampak mengenakan kemeja batik biru dan jaket tahanan KPK itu, tidak berkomentar kepada awak media yang menunggunya sejak pagi.

Kepada media, jenderal bintang dua kepolisian ini hanya mengumbar senyum dan tidak tampak tertekan di wajahnya.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) milik tersangka, Irjen Pol Djoko Susilo, rencananya digelar pada Selasa (23/4) jam 12.00 WIB.

Menurut informasi, sidang dengan terdakwa Djoko Susilo tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Suhartoyo.

Berkas perkara atas nama Djoko Susilo memang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Bahkan, menurut informasi, berkas perkara milik Djoko tersebut setinggi 1,5 meter.

KPK memang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi simulator dan juga pencucian uang, terkait pengadaan simulator yang merugikan negara sekitar Rp 121 miliar.

Djoko diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dengan menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sejauh ini, KPK sudah menyita total 41 aset milik Djoko Susilo. Aset tersebut terdiri dari 28 tanah dan tanah bangunan, tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), empat buah mobil dan enam buah bus penumpang.

Jumlah aset tersebut, termasuk penyitaan rumah dan bangunan di Perumahan Harvestland Jalan Raya Kuta dan sebidang tanah seluas 7.000 meter di Desa Sudimara Tabanan, Bali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon