Dengarkan Sidang, Djoko Susilo Lakukan Persiapan Fisik
Selasa, 23 April 2013 | 13:04 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo, tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut salah satu kuasa hukum Djoko, Nasrullah, sebelum mendengarkan dakwaan kliennya melakukan persiapan fisik, mengingat surat dakwaan setebal 135 halaman jika dibacakan memakan waktu hampir tiga jam.
"Hari ini beliau (Djoko) hanya mendengar dibacakan surat dakwaan yang tebalnya 135 halaman. Yang penting persiapan kesehatan dan fisik karena mendengar dakwaan yang jika dibacakan minimal tiga jam," imbuhnya.
Tetapi, Nasrullah tidak menjelaskan lebih lanjut perihal persiapan fisik yang dimaksud.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) milik tersangka, Irjen Pol Djoko Susilo, rencananya digelar pada Selasa (23/4), pukul 12.00 WIB.
Menurut informasi, sidang dengan terdakwa Djoko Susilo tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Suhartoyo.
Berkas perkara atas nama Djoko Susilo memang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Bahkan, menurut informasi, berkas perkara milik Djoko tersebut setinggi 1,5 meter.
KPK memang menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi simulator dan juga pencucian uang terkait pengadaan simulator yang merugikan negara sekitar Rp 121 miliar.
Jenderal bintang dua ini, diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dengan menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sejauh ini, KPK sudah menyita total 41 aset milik Djoko Susilo. Aset tersebut terdiri dari 28 tanah dan tanah bangunan, tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), empat buah mobil dan enam buah bus penumpang.
Jumlah aset tersebut, termasuk penyitaan rumah dan bangunan di Perumahan Harvestland Jalan Raya Kuta dan sebidang tanah seluas 7.000 meter di Desa Sudimara Tabanan, Bali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




