Masih Diproses KPK, Pemecatan Djoko Susilo Terhalang
Selasa, 23 April 2013 | 14:41 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengaku, pihaknya akan menggelar sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Irjen Djoko Susilo yang hari ini resmi berstatus terdakwa. Namun upaya ini terhambat lantaran ia masih berproses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangankan disidang diperiksa saja belum, karena masih 'dikuasai' KPK," kata Wakapolri, Komjen Nanan Soekarna pada Beritasatu.com, Selasa (23/4), saat ditanya mengapa sidang PTDH Djoko belum juga digelar.
Ia mengaku pihaknya belum bisa mengebon atau meminjam Djoko untuk sementara waktu.
Seperti diberitakan, Djoko Susilo yang merupakan mantan Kakorlantas itu mulai disidang hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011 ini, ada empat orang tersangka, yakni Djoko Susilo, mantan WakaKorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Djoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




