Antasari: Putusan Praperadilan Sudah Saya Prediksi

Jumat, 14 Juni 2013 | 11:33 WIB
ES
WP
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: WBP
Mantan ketua KPK Antasari Azhar
Mantan ketua KPK Antasari Azhar (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Antasari Azhar merasa biasa-bisa saja menanggapi hasil putusan praperadilan. Menurutnya, permohonann praperadilannya yang ditolak Pengadilan Negeri Jaksel sudah diprediksi.

"Perasaan saya biasa- saja. Karena saya sudah prediksi ya begitulah adanya. Karena hakim juga tidak mungkin dalam putusannya memerintahkan melanjutkan penyidikannya karena memang kata Polri tidak dihentikan," kata Antasari, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (14/6).

Menurutnya, upaya yang dilakukannya bukan hanya mencari keadilan semata, melainkan untuk menata proses hukum dan membuka ruang terhadap publik dalam mencari keadilan.

"Masalah proses hukum ini bukanlah senang atau tidak senang tapi menata, karena proses hukum kan mempersuasi publik mencari keadilan," katanya.

Namun demikian, Antasari mengaku merasa digantung oleh penyidik Polri dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Apalagi, SMS gelap yang dilaporkannya belum ada hasil yang signifikan.

"Kemajuan tidak ada, prosesnya tidak ada. Mundur juga tidak ada tapi tidak mau dibilang berhenti. Bagaimana kalau naik mobil di jalan terus bilang macet. Macet atau apa karena maju mundur tidak bisa," ungkapnya.

Hakim tunggal tunggal Didiek Setyo Handono menyebutkan, perkara tersebut tidak relevan untuk dipraperadilankan karena pihak Polri belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Tidak ada satu suratpun yang bisa membuktikan penghentian penyidikan. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa telah ada surat penghentian penyidikan," kata Didiek Setyo Handono, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jakarta, Jumat (14/6).

Hakim berpandangan permohonan tersebut dapat dikabulkan jika Antasari selaku pemohon dapat menunjukkan adanya SP3. Artinya, kasus tersebut masih ditangani Polri.

"Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan.Pra peradilan pemohon tidak dapat diterima.
Menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima," kata Didiek.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon