Sebelum Berstandar Minimum, Tarif Tol Tak Boleh Naik

Jumat, 28 Juni 2013 | 12:59 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite | Editor: B1
Ilustrasi jalan tol
Ilustrasi jalan tol (Antara)

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan investor dan operator jalan tol harus memperhatikan standar pelayanan minimum.

Jika hal tersebut belum diterapkan, maka tidak diperbolehkan adanya kenaikan tarif jalan tol.

"Kita minta investornya harus memperbaiki sampai pada standar pelayanan minimum. Kalau tidak, rumus-rumus kenaikan tarif enggak akan berlaku," kata Djoko Kirmanto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/6) siang.

Hal tersebut disampaikan Djoko Kirmanto soal tol Palimanan-Kanci yang beroperasi di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

"Itu kan seakan sudah menjadi tanggungjawab mereka penuh. Itu dia (kalau) tidak memenuhi syarat jalan tol tidak akan kita naikkan tarifnya," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon