Sebelum Berstandar Minimum, Tarif Tol Tak Boleh Naik
Jumat, 28 Juni 2013 | 12:59 WIBJakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan investor dan operator jalan tol harus memperhatikan standar pelayanan minimum.
Jika hal tersebut belum diterapkan, maka tidak diperbolehkan adanya kenaikan tarif jalan tol.
"Kita minta investornya harus memperbaiki sampai pada standar pelayanan minimum. Kalau tidak, rumus-rumus kenaikan tarif enggak akan berlaku," kata Djoko Kirmanto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/6) siang.
Hal tersebut disampaikan Djoko Kirmanto soal tol Palimanan-Kanci yang beroperasi di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
"Itu kan seakan sudah menjadi tanggungjawab mereka penuh. Itu dia (kalau) tidak memenuhi syarat jalan tol tidak akan kita naikkan tarifnya," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




