Tersangka Kebakaran Lahan di Riau Terus Bertambah
Jumat, 28 Juni 2013 | 17:05 WIB
Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum yang dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dilaporkan terus bekerja menangkap pelaku kebakaran lahan dan hutan di Riau. Terbukti hingga Jumat (28/6) siang ini, disebutkan telah ditangkap setidaknya 16 tersangka.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, melalui rilisnya mengatakan bahwa dari 4 kasus yang ditangani Polres Bengkalis, telah ditangkap 2 tersangka yakni atas nama Subari (46) dan Hartono (35). Modus perbuatan mereka adalah pembakaran tanaman kelapa sawit yang berdampak luas terhadap kebakaran lahan seluas 75 hektare lahan.
Sementara itu, Polres Rohil menangani 3 kasus, dengan sejumlah tersangka yaitu Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, serta KH Johari. Modus perbuatan mereka adalah dengan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 hektare menggunakan bensin.
"Akibatnya menyebabkan lahan seluas 400 hektare terbakar, dan 270 warga ikut mengungsi," kata Sutopo dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (28/6) siang.
Selain itu disebutkan, satu kasus yang ditangani Polres Pelalawan juga telah mencatatkan tersangka atas nama Sumardi (42) dan Shokai Autlo. Modus yang dilakukan adalah membakar lahan seluas 1,5 hektare dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
Lalu, Polres Siak juga menangkap satu tersangka atas nama Taufik (21), dengan modus melakukan pembakaran lahan milik PT Arara Abadi seluas 2 hektare, yang mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektare. Selanjutnya, Polres Dumai menangkap tersangka bernama Eka Saputra (34), dengan lahan yang terbakar kurang lebih 50 hektare, sementara satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar seluas 48 hektare.
Dikatakan, atas perbuatan mereka, dengan mengacu pada Undang-Undang 41/1999 dan Undang-Undang 32/2009, para tersangka dapat dikenakan denda antara Rp3-5 miliar, serta dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sutopo pun mengatakan bahwa umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam, dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah. "Satgas Riau juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lagi," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




