Ketua DPP Demokrat Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 10 Juli 2013 | 11:56 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Ketua Departemen Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta, Rabu (10/7). Didik Mukrianto diperiksa KPK sebagai saksi Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang.
Ketua Departemen Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta, Rabu (10/7). Didik Mukrianto diperiksa KPK sebagai saksi Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang. (Suara Pembaruan/Ruth Semiono)

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat PD), Didik Mukrianto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7). Didik yang datang pada pukul 11.30 WIB itu akan diperiksa sebagai saksi, guna memudahkan KPK menelusuri keterkaitan antara Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu, dengan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat.

"Saya akan diperiksa soal statusnya Mas Anas (Urbaningrum)," kata Didik di kantor KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi Partai Demokrat. Sebelumnya ada Saan Mustopa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, dan Eva Ompita staf sekretaris Fraksi Partai Demokrat.

Tak cuma itu, KPK juga telah memeriksa Manajer Hotel Aston Tropica, Yogi. Ia diperiksa soal pelaksanaan Kongres Partai Demokrat, yang dilakukan di Hotel Aston Tropica.

"Pemeriksaan terkait benar atau tidaknya bahwa ada grup dari partai tersebut," kata Yogi, pada Kamis (4/7) lalu.

Pada kesempatan itu, Yogi juga mengungkapkan bahwa Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terlibat dalam pengantaran uang sebanyak US$ 5 juta dan Rp 35 miliar dari Jakarta. Uang dalam mobil boks itu dibawa ke Hotel Aston untuk dibagikan kepada peserta Kongres.

Setelah memeriksa Yogi, KPK juga memanggil Event Organizer PT Bandung Excelent Tour and Travel, Puji. Ia diduga sebegai penyelenggara Kongres Partai Demokrat di Bandung. Namun Puji tidak hadir, dan KPK tengah menjadwal ulang pemeriksaan terhadapnya.

Anas sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksanaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.

KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon