Mahasiswi Pengedar Ganja Ditangkap

Selasa, 23 Juli 2013 | 00:34 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja (AFP)

Padang - Polres Solok, Sumatera Barat, menangkap NA, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta yang diduga sebagai pengedar ganja seberat satu kilogram di Tanjung Bikung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin.

"Petugas tidak hanya menangkap mahasiswi itu, tetapi juga menangkap temannya berinisial R (23) warga Kasiak Jorong Rumah Panjang Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok," kata Kepala Bagian Operasi Polres Solok Kompol Mulyono saat dikonfirmasikan dari Padang, Senin.

Menurut dia, penangkapan dua orang tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana mereka sering mengedarkan ganja di daerah Solok.

"Disamping itu, mereka juga merupakan targer operasi kita, keduanya telah lama mengedarkan barang haram jenis ganja diwilayah solok,"ujar dia.

Kedua tersangka ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor untuk membawa ganja seberat satu kilogram ini di Tanjung Bikung kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor,"jelas Mulyono.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan sementara kedua tersangka pada petugas, barang haram itu (ganja) dibeli dari salah seorang temannya berasal dari Medan.

"Ganja tersebut selanjutnya dijual oleh mereka di wilayah hukum Solok,"kata dia.

Menurut dia, petugas selain mengamankan dua orang tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa satu kilogram ganja dari tangan mereka.

"Penyidik Narkoba Polres Solok masih melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus tersebut,"ujar dia.

Adanya bukti dan tertangkapnya kedua tersangka ini pihak Polres Solok akan melakukan penyembngan penyelidikan lebih lanjut pengedaran Narkoba diwilayah kota Solok, kedua tersangka masih dimankan di Polres.

"Tersangka dapat dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Mulyono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon