Terkait Mutasi 106 Pejabat, Mendagri Tegur Wakil Bupati Kolaka

Rabu, 24 Juli 2013 | 22:35 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (JG Photo)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegur Wakil Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Amir Sahaka terkait kebijakan mutasi dan nonjob 106 pejabat di daerah tersebut.

Mendagri mengaku telah memberikan surat teguran resmi kepada Amir Sahaka yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka.

Bahkan, Mendagri meminta agar pejabat yang telah dibebastugaskan dikembalikan ke posisi semula atau dipindahkan ke jabatan lain dengan eselon yang sama.

"Sudah kita bicarakan dengan Plt Bupati-nya, sudah diberi teguran. Sekarang dia janji harus dikembalikan ke posisi sebelumnya," kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (24/7).

Ia menjelaskan ada prosedur dan mekanisme yang harus ditaati dan diikuti jika kepala daerah, terutama Plt kepala daerah hendak memutasi pejabat di daerahnya.

Prosedur dan mekanisme itu termasuk kejelasan posisi pejabat yang akan dimutasi dan posisi baru yang akan ditempati. Kepala daerah tidak boleh bertindak semena-mena dalam menjalankan mutasi.

"Kan kalau orang dicopot saja tanpa ada kesalahan, itu namanya semena-mena. Sedangkan mencopot jabatan itu kan salah bentuk hukuman berat, sekarang, kesalahannya apa?," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni membenarkan bahwa Mendagri telah melayangkan surat teguran kepada Plt Bupati Kolaka, Amir Sahaka terkait kisruh mutasi dan nonjob ratusan pejabat di Kolaka beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Plt Bupati Kolaka diminta untuk segera mengembalikan pejabat yang dinonjobkan kepada posisi jabatan semula.

"Pak menteri sudah perintahkan kami untuk membuat surat teguran supaya segera mereka ini dikembalikan pada tingkat jabatan semula, bukan pada posisi semula," jelas Diah.

Menurutnya, Plt Bupati Kolaka memang pernah mengirimkan surat ijin mutasi terhadap 12 pejabat guna mengisi jabatan yang kosong. Namun, setelah memutasi 12 orang, Plt Bupati Kolaka kembali memutasi dan menonjobkan ratusan pejabat di daerah tersebut tanpa seijin Mendagri.

"Mutasi yang kedua itu nggak ada ijin. Ini yang salah. Kita sudah berikan surat teguran kepada Gubernur untuk segera memberikan teguran kepada yang bersangkutan, tetapi ditembuskan kepada yang bersangkutan juga. Kemudian, kemarin kita juga berikan teguran lagi secara langsung kepada bupatinya," katanya.

Saat ini, lanjut Diah, Kemendagri sedang menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan tim gabungan dari bagian kepegawaian dan Inspektur Khusus (Irsus) Kemendagri atas kasus mutasi dan nonjob ratusan pejabat Kolaka tersebut.

Setelah hasil klarifikasi final diterima, maka Kemendagri juga berencana akan mengeluarkan surat pembatalan ijin mutasi yang sebelumnya pernah dikeluarkan dan diberikan kepada Plt Bupati Kolaka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon