Komisi II DPRD Banten Akan Memanggil Kepala Distanak

Kamis, 25 Juli 2013 | 21:41 WIB
LD
B
Penulis: Laurens Dami | Editor: B1
Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah.
Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah. (ANTARA FOTO)

Serang - Komisi II DPRD Banten akan segera memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Banten Agus M Tauchid untuk meminta penjelasan terkait hasil kajian dari Forum Pembela Kebenaran (Forpek) Nusantara Banten yang menemukan sejumlah fakta dugaan kebohongan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Ratu Atut Chosiyah tahun anggaran 2012.

"Kami sudah berusaha untuk meminta penjelasan dari Kepala Distanak Banten Agus M Tauchid terkait dugaan LKPj Gubernur Atut yang sarat dengan kebohongan itu. Namun, handphone-nya selalu tidak aktif. Kami akan segera memanggil secara resmi Agus M Tauchid untuk meminta penjelasan terkait hasil kajian Forpek Nusantara Banten tersebut," ujar Ketua Komisi II DPRD Banten Ketua Komisi II DPRD Banten, Drs H Edi Mahfuddin, yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten Hj Ade Yuliasih SH MKn dan Sekretaris Komisi II DPRD Banten di hadapan sejumlah pengurus Forpek Nusantara Banten di ruang Komisi II DPRD Banten, Kamis (25/7).

Forpek Nusantara Banten meminta Komisi II DPRD Banten untuk memperlihatkan dokumen LKPj Gubernur Atut tahun anggaran 2012 guna dibandingkan dengan dokumen LKPj Gubernur Atut yang dipegang Forpek Nusantara Banten. Hal itu dilakukan karena Kepala Distanak Banten Agus M Tauchid membantah hasil kajian Forpek Nusantara Banten dan menuding dokumen LKPj Gubernur Atut yang dipegang Forpek Nusantara tidak sah karena belum dikoreksi. Namun, ketika dilakukan perbandingan, ternyata dokumen LKPj Gubernur Atut tahun 2012 yang dipegang oleh Komisi II DPRD Banten dengan dokumen LKPj yang dipegang Forpek Nusantara Banten tidak ada perbedaan atau sama.

"Dokumen LKPj Gubernur Atut tahun anggaran 2012 yang kami pegang ini merupakan dokumen resmi dan sah. Jika dokumen LKPj yang dipegang Distanak Banten berbeda dengan dokumen LKPj yang kami pegang, berarti terjadi manipulasi dan pembohongan," tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten Hj Ade Yuliasih SH MKn.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Distanak Banten Agus M Tauchid membantah hasil kajian Forpek Nusantara Banten yang menyatakan bahwa LKPj Gubernur Atut tahun anggaran 2012 sarat dengan kebohongan karena sejumlah kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan (TP) tidak dimasukkan dalam LKPj.

"Kami menerima dana tugas pembantuan (TP) tahun anggaran 2012 dari Kementerian Pertanian RI yang bersumber dari APBN senilai Rp 36.691.395.000 dan semuanya sudah direalisasikan dan telah dilaporkan dalam LKPj Gubernur Banten tahun 2012. Jangan dokumen LKPj yang dipegang Ormas Forpek Nusantara Banten belum dilengkapi dengan catatan dan kritisi dari DPRD Banten sehingga masih ditemukan beberapa kekurangan yang sudah dilengkapi dalam LKPj final setelah dikoreksi dan diberi catatan oleh DPRD Banten," ujar Kepala Distanak Banten Agus M Tauchid beberapa waktu lalu.

Namun, ketika diminta tanggapan terkait dokumen LKPj yang dipegang Forpek Nusantara Banten dengan dokumen LKPj yang dipegang Komisi II DPRD Banten, sama dan merupakan produk legal dan resmi, Agus M Tauchid mengelak untuk berkomentar.

"Saya tidak berani berkomentar. Soal penyusunan LKPj itu ranahnya Bappeda Banten," ujarnya singkat.

Sebelumnya Forpek Nusantara Banten menilai Gubernur Atut telah berbohong dalam menyampaikan LKPj penggunaan APBD Banten 2012. Kebohongan itu diketahui setelah Forum Pembela Kebenaran (Forpek) Nusantara Banten melakukan kajian terhadap LKPj Gubernur Banten 2012, dan ditemukan ada begitu banyak kegiatan yang tidak dipertanggungjawabkan dalam LKPj tersebut.

Berdasarkan kajian Forpek Nusantara Banten, ditemukan bahwa ada sejumlah kegiatan yang dibiayai dari dana TP dalam hal ini dana dari kementerian terkait yang bersumber dari APBN senilai Rp 27.847.500.000 di Distanak Banten tidak dimasukkan dalam LKPj Gubernur Banten 2012, dan tidak dikritisi oleh DPRD Banten.

Forpek Nusantara Banten menguraikan bahwa dana i TP yang diterima Distanak Banten dari Kementerian Pertanian RI pada tahun anggaran 2012 senilai Rp36.691.395.000. Dana tersebut digunakan untuk membiayai 14 kegiatan.

Namun yang dimasukkan dalam LKPj Gubernur Banten tahun 2012 hanya enam kegiatan yang nilainya kecil antara lain kegiatan fasilitasi pupuk dan pestisida senilai Rp290 juta; dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura senilai Rp 130 juta; peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk tanaman buah berkelanjutan senilai Rp 473 juta; peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk holtikultura berkelanjutan senilai Rp 895.995.000; peningkatan produksi ternak dengan pendayagunaan sumber daya local senilai Rp 5.865.000.000; dan yang terakhir kegiatan peningkatan produksi pakan ternak dengan pengadayaan sumber daya lokal senilai Rp1.190.000.000. Jadi kalau ditotalkan enam kegiatan yang dibayai dari dana TP yang dimasukkan dalam LKPj Gubernur Banten tahun 2012 hanya senilai Rp 8.843.995.000.

Ketua Bidang Kajian Forpek Nusantara Banten, Dimas Kusuma memaparkan delapan kegiatan yang tidak dimasukkan dalam LKPj Gubernur Banten 2012 antara lain kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular strategis dan penyakit zoonosis senilai Rp1.100.000.000; peningkatan kualitas dan kuantitas benih dan bibit dengan mengoptimalkan sumber daya lokal senilai Rp3.600.000.000; penjamin pangan asal hewan yang aman dan halal serta pemenuhan persyaratan produk hewan non pangan senilai Rp2.800.000.000; pengembangan pengolahan hasil pertanian senilai Rp 2.475.000.000; pegelolaan air irigasi untuk pertanian senilai Rp 10.060.000.000; perluasan areal pengelolaan lahan pertanian senilai Rp7.537.500.000; pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian senilai Rp150.000.000; dan yang terakhir, kegiatan pelayanan pembiayaan pertanian dan pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP) senilai Rp125.000.000.

Dimas Kusuma menegaskan bantahan dari Kepala Distanak Banten Agus M Tauchid terkait dokumen LKPj yang dipegang Forpek Nusantara Banten yang dianggap tidak sah, sama sekali tidak berdasar.

"Dokumen LKPj Gubernur Atut tahun 2012 itu kami peroleh dari anggota DPRD Banten. Itu merupakan dokumen resmi dan sah. Kalau memang benar delapan kegiatan dana TP itu ada di LKPj Gubernur Banten 2012, kami meminta Kepala Distanak Banten Agus M Tauchid untuk melakukan kajian secara bersama dengan kami dari Forpek Nusantara Banten. Karena kami juga memegang dokumen LKPj yang sama dan kami mendapat dokumen LKPj Gubernur Banten tahun anggaran 2012 itu dari anggota DPRD Banten. Apakah ada perbedaan dokumen LKPj yang dipegang legislatif Banten dan eksekutif, mari kita buktikan bersama," tegas Dimas.

Bahkan Dimas membuka bukti kebohongan lain dalam LKPj tersebut bahwa, dalam LKPj Gubernur Banten 2012 dijelaskan bahwa dana TP yang tersebar di 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten pada tahun 2012 totalnya mencapai Rp 130.203.996.000. Namun dalam uraian kegaitan yang dilaporkan dalam LKPj Gubernur Banten tahun anggaran 2012 tersebut, jumlah total dana TP sebesar Rp 132.660.599.000. "LKPj semacam ini sangat ngawur dan amburadul. Anggaran TP itu terjadi selisih atau lebih Rp 2.456.603.000. Bisa jadi kegiatan yang dilaporkan itu memang fiktif sehingga nama kegiatan dibuat asal-asalan saja dan mereka tidak pernah sadar bahwa angka yang mereka laporkan dalam LKPj melebihi anggaran yang dikucurkan dari kementerian terkait untuk TP," ujar Dimas.

Dimas lebih jauh menjelaskan, kebohongan lain dalam LKPj Gubernur Banten tahun anggaran 2012 yakni masih terkait kegiatan di Distanak Banten yang bersumber dari dana TP yakni program pencapaian swasembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani yang aman, sehat dan halal. Di sana dikatakan bahwa alokasi anggaran yang disediakan dari dana TP senilai Rp 14.555.000.000. Dana sebesar ini digunakan untuk membiayai dua kegiatan yakni kegiatan peningkatan produksi ternak dengan pendayagunaan sumber daya lokal senilai Rp 5.865.000.000; dan kegiatan peningkatan produksi pakan ternak dengan pendayagunaan sumber daya lokal senilai RP 1.190.000.000.-

"Dana yang terserap hanya Rp 7.055.000.000, sementara sisanya Rp 7.500.000.000 tidak jelas penggunaannya. Padahal dalam LKPj tersebut tertulis tingkat realisasi kegiatan mencapai 86,78%. Yang patut kita telusuri, sisa dana sebesar Rp 7,5 miliar itu digunakan untuk apa? Pertanggungjawabannya dalam LKPj Guberenur Banten tahun 2012 di mana? Bukankah ini sebagai salah satu bentuk manipulasi dan kebohongan," tegas Dimas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon