Wamenkumham: Pencopotan Kalapas Cipinang Bisa Disusul Pemeriksaan
Jumat, 26 Juli 2013 | 18:20 WIB
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan pencopotan kepala lapas (kalapas) yang dianggap melanggar aturan tak perlu hingga menyelesaikan pemeriksaan. Setelah pencopotan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan kata dia tetap dilakukan.
"Ada pertanyaan, kok belum diperiksa padahal sudah dilakukan dicopot. Ya, tidak harus ada pemeriksaan. Kalau ada indikasi penyelewengan, yang bersangkutan harus tahu dan mengerti apa yang terjadi di unit kerjanya," kata Denny di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7).
Hal tersebut disampaikannya menyusul pencopotan kalapas narkotika Cipinang karena menyediakan ruangan untuk kepentingan pribadi bandar narkoba yang ditahan di lapas tersebut.
"Ini penyimpangan mendasar terkait penggunaan ruangan, pelanggaran berat menurut tata tertib lapas. Jadi penggunaan sabu, pungutan liar, penggunaan ponsel, itu berat semua. Enggak boleh itu, sanksinya berat," kata dia.
Kalapas yang sudah nonaktif, kata dia, juga sudah diperiksa oleh irjen. Termasuk terhadap tahanan yang difasilitasi juga bakal diberikan sanksi.
"Saya sendiri sempat bertemu petugas untuk menggali info awal. Sekarang, pemerikasaan investigasi sedang dilakukan," lanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




