Wamenkumham: Pencopotan Kalapas Cipinang Bisa Disusul Pemeriksaan

Jumat, 26 Juli 2013 | 18:20 WIB
ES
FH
Penulis: Ezra Sihite | Editor: FER
Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM Denny Indrayana. (JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan pencopotan kepala lapas (kalapas) yang dianggap melanggar aturan tak perlu hingga menyelesaikan pemeriksaan. Setelah pencopotan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan kata dia tetap dilakukan.

"Ada pertanyaan, kok belum diperiksa padahal sudah dilakukan dicopot. Ya, tidak harus ada pemeriksaan. Kalau ada indikasi penyelewengan, yang bersangkutan harus tahu dan mengerti apa yang terjadi di unit kerjanya," kata Denny di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7).

Hal tersebut disampaikannya menyusul pencopotan kalapas narkotika Cipinang karena menyediakan ruangan untuk kepentingan pribadi bandar narkoba yang ditahan di lapas tersebut.

"Ini penyimpangan mendasar terkait penggunaan ruangan, pelanggaran berat menurut tata tertib lapas. Jadi penggunaan sabu, pungutan liar, penggunaan ponsel, itu berat semua. Enggak boleh itu, sanksinya berat," kata dia.

Kalapas yang sudah nonaktif, kata dia, juga sudah diperiksa oleh irjen. Termasuk terhadap tahanan yang difasilitasi juga bakal diberikan sanksi.

"Saya sendiri sempat bertemu petugas untuk menggali info awal. Sekarang, pemerikasaan investigasi sedang dilakukan," lanjutnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon