Penasehat Hukum Djoko Susilo Sebut Saksi Terkontaminasi

Jumat, 26 Juli 2013 | 18:29 WIB
NL
FH
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: FER
 Hotma Sitompoel.
Hotma Sitompoel. (Jakarta Globe/Afriadi Hikmal)

Jakarta - Kubu terdakwa perkara suap dan pencucian uang terkait pengadaan alat simulator, Djoko Susilo kembali menyatakan bahwa ada upaya mempengaruhi saksi a de charge (menguntungkan) yang secara tidak langsung dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan salah satu penasehat hukum terdakwa Djoko Susilo, Tommy Sihotang dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7).

Oleh karena itu, lanjut Tommy, pihaknya akan memilah ulang terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan sebagai saksi menguntungkan dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (30/7) pekan depan.

Tommy menjelaskan para saksi menguntungkan yang berjumlah 12 orang yang seharusnya dihadirkan dalam sidang, Jumat (26/7) ini, berbicara dengan saksi yang diperiksa oleh KPK. Sehingga, proses mempengaruhi terjadi akibatnya para saksi tersebut takut untuk bersaksi dalam sidang.

"Jadi saksi yang mencabut keterangan di sidang, diperiksa lagi untuk kasus dengan tersangka pak Didik Purnomo. Katanya sih, ada pertanyaan kenapa kamu ubah keteranganmu? Jadi saya khawatir dia pengaruhi seolah-olah nanti kamu akan diperlakukan begini-begini. Sehingga, pada takut atau tidak mau muncul (di sidang)," jelas Tommy ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7).

Seperti diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pencucian uang terkait pengadaan alat driving simulator kendaraan bermotor roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011, dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7), urung digelar.

Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan dari saksi a de charge atau menguntungkan, batal digelar karena saksi-saksi tersebut tidak hadir.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim mengeluarkan keputusan bahwa sidang dilanjutkan pada Selasa (30/7) pekan depan dan memberikan kesempatan kepada kubu terdakwa untuk menghadirkan saksi menguntungkan kembali dan saaksi ahli.

"Seandainya memang dari penasehat hukum mau mengajukan pada kesempatan terakhir nanti, sepanjang tidak ganggu jadwal persidangan yang sehari itu harus selesai. Karena ini menyangkut hak terdakwa kami beri kesempatan satu kali lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo sebelum menutup sidang, Jumat (26/7).

Lihat Juga Video Sidang Lanjutan Korupsi Simulator SIM Ditunda

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon