Diperiksa KPK, Pengacara Pelaku Suap Banyak Membantah
Jumat, 26 Juli 2013 | 18:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan pengacara Mario C Bernardo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan kasus kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Tetapi, selama menjalani pemeriksaan 1x24 jam, Mario dikatakan banyak membantah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik KPK.
"Lebih banyak MCB (Mario C Bernardo) membantah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat mengumumkan tersangka, Jumat (26/7).
Walaupun, banyak membantah, KPK tetap menetapkan Mario sebagai tersangka karena menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke penyidikan.
Terhadap Mario dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebab, diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegaawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung.
Mario diketahui ditangkap sekitar jam 13:20 WIB oleh penyidik KPK di kantor pengacara yang terletak di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




