KPK Resmi Tahan Anak Buah Hotma Sitompoel
Jumat, 26 Juli 2013 | 20:17 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anak buah Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo di rumah tahanan (rutan) Jakarta Timur cabang KPK.
KPK menahan Mario usai menetapkan pengacara dari firma hukum Hotma Simpoel and Associates sebagai tersangka kasus pemberian hadiah kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA).
"MCB ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
Hari ini, KPK menetapkan Mario sebagai tersangka kasus pemberian hadiah kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung.
KPK menjerat Mario melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemarin (25/7), Mario ditangkap sekitar jam 13:20 WIB oleh penyidik KPK di kantor pengacara yang terletak di Jalan Martapura, Jakarta Pusat usai memberikan uang Rp80 juta kepada Djodi Supratman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




