Mario Bungkam Soal Otak Penyuapan Staf Diklat MA
Jumat, 26 Juli 2013 | 20:20 WIB
Jakarta - Mario C Bernardo, pengacara di firma hukum Hotma Sitompoel and Associates bungkam ketika ditanya siapa yang menyuruhnya memberikan uang Rp80 juta kepada staf pendidikan dan pelatihan (diklat) Mahkamah Aging (MA), Djodi Supratman.
Hal itu dikatakan Mario usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam di kantor KPK, Jumat (26/7).
"Cukup," kata Mario saat wartawan bertanya apakah ia diperintah Hotma untuk memberikan uang ke Djodi.
Hari ini, KPK menetapkan Mario sebagai tersangka kasus pemberian hadiah kepada pegawai negeri terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung.
KPK menjerat Mario melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemarin (25/7), Mario ditangkap sekitar jam 13:20 WIB oleh penyidik KPK di kantor pengacara yang terletak di Jalan Martapura, Jakarta Pusat usai memberikan uang Rp80 juta kepada Djodi Supratman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




