Polisi Tembak Mati Dua Pencuri Mobil Lintas Provinsi
Jumat, 2 Agustus 2013 | 17:35 WIB
Tangerang - Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima bandit pencurian kendaraan bermotor spesialis roda empat di daerah Mauk, Tangerang. Dua di antaranya, tewas tertembus timah panas petugas.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, berdasarkan laporan bernomor LP/2644/VII/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 31 Juli 2013, anggota berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Lima orang tertangkap, dua dalam kondisi meninggal dunia dan tiga lainnya tertembak kakinya," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).
Dikatakan Rikwanto, para pelaku berinisial DW, URP, IKH (tertangkap), serta HR dan FT (tewas). Mereka sudah menyiapkan senjata api dan senjata tajam sebelum menjalankan aksinya, Rabu (31/7).
"Modus mereka adalah, salah satu pelaku meminjam mobil rental berikut sopir. Setelah setuju mobil dibawa dan di tengah jalan menaikan penumpang (tersangka lain). Sementara, tiga tersangka lainnya ternyata membuntuti dari belakang," ungkapnya.
Rikwanto menuturkan, dalam perjalanan, mobil pelaku menyerempet mobil rental yang dikemudikan korban atas nama Joni Wijayanto.
"Ketika diserempet, korban menepikan mobil. Lalu, kedua tersangka di dalam mobil itu menodongkan senjata api serta menyetrum korban," bilangnya.
Sejurus kemudian, korban dianiaya dan dipindahkan ke mobil pelaku. "Korban disetrum dan mulutnya dilakban. Kemudian, barang-barang pribadinya diambil pelaku. Selanjutnya, korban diturunkan di pinggir Jalan Tol Cikarang," ungkapnya.
Rikwanto memaparkan, setelah mendapatkan laporan, anggota selanjutnya melakukan penangkapan kepada para pelaku.
"Kami akan terus melakukan pengungkapan. Polda Metro Jaya menyatakan perang dengan pelaku tindak kejahatan. Motto Lindungi Rakyat Sikat Penjahat, benar-benar akan kami lakukan," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengungkapkan, pelaku merupakan kelompok lintas provinsi.
"Selain di Jakarta, mereka juga melakukan kejahatan di daerah Tegal ada enam TKP (tempat kejadian perkara) dan Jogjakarta enam TKP. Mereka telah menjalankan aksi sejak dua tahun lalu. Sasarannya curas ranmor roda empat, biasanya Avanza atau Innova," paparnya.
Herry mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah korban membuat laporan pasca kejadian. korban Joni sempat menyimpan telepon genggamnya ketika diturunkan pelaku di jalan tol.
"Ia menggunakan telepon itu untuk menelepon bosnya dan polisi," imbuhnya.
Menyoal penangkapan, Herry menuturkan, setelah mendapat laporan, anggota mencoba menelusuri GPS mobil korban. "Karena korban cepat melapor, GPS mobilnya masih aktif belum dicopot pelaku. Kemudian, diketahui mobil itu berada di daerah Mauk, Tangerang," bilangnya.
Dibantu anggota Radar TNI AU, Tim Jatanras melakukan pengejaran dan penangkapan kepada tiga pelaku.
"Salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata api dan terjadi tembak-tembakan. Kemudian, mereka lari ke arah laut. Pelaku sempat lompat ke dalam laut dan akhirnya tertangkap setelah dilumpuhkan kakinya. Senjatanya di buang ke laut," jelasnya.
Herry menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya di daerah Pasar Kemis, Tangerang.
"Pada saat penangkapan, keduanya juga melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Akhirnya dilakukan tindakan tegas. Keduanya, meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," tegasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya masih mendalami ke mana para pelaku menjual hasil tindak kejahatannya.
"Kami lagi pengembangan siapa penadahnya ke daerah Serang. Informasinya, barang hasil curian dilempar ke sana," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun bui.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




