Tanpa Laporan, KPU Sulit Identifikasi Pemilih Disabilitas
Rabu, 28 Agustus 2013 | 18:38 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan KPU kesulitan dalam mengidentifikasi pemilih disabilitas jika pemilih tak melaporkan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sehingga KPU masih belum optimal mengidentifikasikan kebutuhan pemilih disabilitas.
"Soal pemilih disabilitas, kami juga mengalami kesulitan. Keluarga kadang malu menyampaikan jenis disabilitasnya. Ini fakta sosial kultural yang kita punya. Sehingga ketika petugas melihat Kartu Keluarga (KK) juga tidak disampaikan kebutuhannya," ujarnya dalam uji publik Sidalih di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Lebih lanjut Arief menambahkan, begitu pula dengan pemilih yang telah meninggal dunia yang oleh keluarga tidak dilaporkan kepada petugas kependudukan setempat.
Penyelenggara pemilu, kata Arief, tidak bisa langsung menghapus pemilih meskipun petugas tahu bahwa seorang pemilih yang dia kenal telah meninggal dunia, tanpa adanya pelaporan resmi.
"Kalau ada orang meninggal dunia tidak dilaporkan ke petugas kependudukan maka petugas kami tidak berani menghapus. Sampai kapanpun kalau tidak dilaporkan tidak akan terhapus, dan petugas kelurahan tidak akan menghapus dengan sendirinya tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga. Makanya kalau ada pemilu berikutnya nama itu tetap muncul," terangnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




