Daniel Sinambela Minta Divonis Bebas
Senin, 17 Oktober 2011 | 23:09 WIB
Tuntutan jaksa dinilai tak berdasar, karena menggunakan keterangan saksi korban yang tak pernah hadir di persidangan.
Daniel Sinambela, terdakwa kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp 25 miliar, meminta hakim untuk membebaskan dirinya. Hal ini disampaikan Daniel dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim kuasa hukumnya, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Memohon majelis hakim berkenan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan dakwaan," kata Kamaruddin Simanjuntak membacakan pledoi.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan pekan lalu, Daniel dinyatakan terbukti melanggar pasal penggelapan dan dituntut dua tahun penjara. Kamaruddin mengatakan, tuntutan itu tidak berdasar, karena jaksa menggunakan keterangan saksi korban yakni Yulianis, yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan.
"Bagaimana majelis hakim bisa mendapatkan kebenaran materiil, jika saksi korban tidak pernah diperiksa?" kritiknya.
Menurut Kamaruddin, dengan tidak hadirnya Yulianis ke persidangan, maka tidak ada korban dalam perkara yang menjerat kliennya. Sehingga dengan demikian menurutnya, Daniel tidak terbukti melakukan penggelapan.
"Ini ilusi jaksa bernama Martha Berliana, yang akan kami proses ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan," katanya pula.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Razzad itu, akan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda replik (tanggapan jaksa atas pledoi).
Daniel Sinambela, terdakwa kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp 25 miliar, meminta hakim untuk membebaskan dirinya. Hal ini disampaikan Daniel dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim kuasa hukumnya, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Memohon majelis hakim berkenan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan dakwaan," kata Kamaruddin Simanjuntak membacakan pledoi.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan pekan lalu, Daniel dinyatakan terbukti melanggar pasal penggelapan dan dituntut dua tahun penjara. Kamaruddin mengatakan, tuntutan itu tidak berdasar, karena jaksa menggunakan keterangan saksi korban yakni Yulianis, yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan.
"Bagaimana majelis hakim bisa mendapatkan kebenaran materiil, jika saksi korban tidak pernah diperiksa?" kritiknya.
Menurut Kamaruddin, dengan tidak hadirnya Yulianis ke persidangan, maka tidak ada korban dalam perkara yang menjerat kliennya. Sehingga dengan demikian menurutnya, Daniel tidak terbukti melakukan penggelapan.
"Ini ilusi jaksa bernama Martha Berliana, yang akan kami proses ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan," katanya pula.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Razzad itu, akan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda replik (tanggapan jaksa atas pledoi).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




