Jika Terbukti Bersalah, AQJ Akan Dikenakan Separuh Hukuman Orang Dewasa
Kamis, 17 Oktober 2013 | 02:03 WIB
Jakarta - Berdasarkan UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak, AQJ akan dikenakan hukuman setengah dari hukuman orang dewasa, jika ia terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan yang merenggut tujuh korban tewas. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui di Kantornya, Rabu (16/10).
"Kami dari pihak Kepolisian akan tetap melanjutkan kasus hukum terhadap AQJ dan bila terbukti maka AQJ akan tetap diberikan sanksi sesuai putusan pengadilan dan seusai dengan hukum yang berlaku menurut undang-undang," ujar Rikwanto.
Dalam UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak boleh dihukum hanya separuh hukuman paling tinggi yang diberikan majelis hakim.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, hukumannya separuh dari orang dewasa," lanjutnya.
Dijelaskan Rikwanto, hingga kini pihaknya masih terus memantau kondisi kesehatan AQJ agar bila sudah dinyatakn siap dan sembuh maka pihak kepolisian akan segera meneriksa anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu.
"Apakah sehat jasmani dan rohani, kalau dokter sudah mengisyaratkan sudah bisa diperiksa, ya kami akan periksa secepatnya," tegas Rikwanto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




