KPU: Penambahan 1000 Surat Suara Hanya Untuk Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 17 Oktober 2013 | 19:55 WIB
Jakarta - Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Boradi menegaskan bahwa penambahan 1000 surat suara per daerah pemilihan (dapil) hanya diperuntukan untuk pemungutan suara ulang.
"Hanya saya sayangkan dulu ada anggota KPU Daerah surat suara tambahan 1000 per dapil itu digunakan mereka untuk pengganti surat suara rusak, padahal yang 1000 itu sudah distempel dengan keterangan untuk pemungutan ulang. Kami ke depan sudah sampaikan dan tekankan ke seluruh jajaran KPU bahwa surat suara yang digunakan ada 1000 lembar itu khusus pemungutan suara ulang," ujarnya di Kantor KPU, Kamis (17/10).
Dalam UU Nomor 8/2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 145 ayat 4 disebutkan bahwa jumlah surat suara ditetapkan oleh KPU untuk setiap dapil sebanyak 1000 surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Sementara pasal 145 ayat dua mengatakan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan dua persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
Sehingga, ditegaskan Boradi bahwa jika ada surat suara rusak maka yang digunakan adalah dari penambahan dua persen.
"Setiap dapil disediakan 1000 surat suara digunakan kalau nanti ada pemilihan ulang misalnya nanti ada bencana alam lalu surat suara yang pertama tidak bisa dihitung lagi maka di sediakan itu tadi. Ini bukan termasuk surat suara rusak yah. Yg 1000 khusus untuk pemungutan suara ulang, nanti di cap ada tulisan untuk pemungutan suara ulang," terangnya.
Seperti diketahui, untuk perkiraan anggaran, pengadaan surat suara sebanyak 760.119.576.000 milyar rupiah. Sementara perkiraan volume pekerjaan yang dibutuhkan untuk surat suara sebanyak 775.040.929 lembar.
Adapun syarat untuk mengikuti prakualifikasi pengadaan surat suara, calon penyedia barang dan jasa memiliki kemampuan dasar (KD) sekurang-kurangnya dengan nilai sama dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS), memiliki mesin cetak sheet fet empat warna ukuran plano empat buah serta memiliki mesin potong satu sisi sebanyak 10 buah.
Untuk diketahui, jadwal pelaksanaan prakualifikasi dimulai tanggal 16 Oktober hingga 13 November 2013. Sementara proses pelelangan berjalan dari 14-16 November 2013 dan kemudian penetapan pemenang lelang pada 17 Desember 2013.
Tahapan selanjutnya surat penunjukan penyedia barang/jasa dilakukan tanggal 31 Desember 2013. Untuk penandatanganan kontrak atau surat perjanjian dilaksanakan pada 5 Januari 2014 dan produksi dilakukan pada 10 Januari hingga 5 Februaru 2014. Baru selanjutnya, distribusi ke KPU Kabupaten/Kota berlangsung pada 20 Januari - 25 Februari 2014.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




