Kasus Simulator SIM

Saksi Benarkan Budi Susanto Terima Rp 2 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2013 | 16:33 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.
Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Saksi Ijay Herno selaku supir Sukotjo S Bambang sekaligus staf PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), membenarkan bahwa ada penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar oleh terdakwa Budi Susanto dari Sukotjo S Bambang selaku direktur PT ITI.

Ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto, Ijay memaparkan, bahwa semua berawal dari diterimanya uang sebesar Rp 4 miliar dari Bank BNI, yang kemudian dikemas dalam dua kardus spare part motor yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian, dua kardus berisi uang tersebut dibawa dari Bandung ke Jakarta untuk diserahkan kepada Korlantas Polri, yaitu terdakwa, Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri ketika itu.

"Akhir tahun 2010, saya pernah antar uang Rp 2 miliar ke Korlantas Polri. Katanya uang untuk proyek tender alat peraga uji sim kendaraan roda dua dan roda empat," kata Ijay ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10).

Namun, lanjut dia, dalam perjalanan satu kardus berisi uang Rp 2 miliar diambil oleh Budi Susanto.

"Di tengah jalan, Pak Sukotjo Bambang ada di telepon dan setelah itu minta saya nanti berhenti setelah pintu tol Pondok Gede. Tidak berapa lama, Pak Budi Susanto datang dan buka kap belakang mobil Fortuner. Lalu oleh sopir Pak Budi dipindahkan satu dus ke mobilnya," ujar Ijay.

Selanjutnya, satu kardus sisaanya dibawa ke kantor Korlantas untuk diserahkan kepada Djoko Susilo. Namun, yang bersangkutan tidak ada ditempat sehingga, diterima oleh sekretarisnya yang bernama Erna (Tri Hudi Ernawati).

Seperti diketahui, Budi Susanto terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara karena disangkakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Djoko Susilo, Didik Purnomo dan Sukotjo Sastronegoro Bambang, serta Teddy Rusmawan, terkait pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 144.984.207.936 atau setidaknya Rp 121.837.768.863.

Terhadap Budi Susanto didakwa memberikan uang sejumlah Rp 32 miliar untuk Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri ketika itu. Pemberian tersebut terkait menangnya PT CMMA sebagai pelaksana alat driving simulator roda dua dan empat pada 2011.

Uang tersebut didapat dari Sukotjo S Bambang selaku Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang merupakan subkontrak dalam pengadaan alat simulator roda dua.

Kemudian dalam pelaksanaannya, lanjut Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain, Budi Susanto diduga sebagai pihak yang memerintahkan markup (penggelembungan) harga terkait pengadaan alat simulator roda dua dan empat. Dengan cara, memasukan komponen yang tidak ada dan mengulang komponen yang sudah ada dalam anggaran.

Selain itu, terdakwa Budi Susanto juga dikatakan mengajukan pencairan anggaran pengadaan alat simulator roda dua sebesar 100 persen, yaitu sebesar Rp 48.760.186.364. Padahal, pengerjaan alat simulator belum selesai dilakukan.

Budi juga kembali meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Sukotjo S Bambang untuk diberikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri agar PT CMMA direkomendasikan kepada Kapolri mendapatkan proyek pengadaan alat simulator roda empat di Korlantas Polri 2011. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 142.414.952.000.

Selanjutnya, Budi juga dikatakan mengsubkontrakan pengerjaan pengadaan simulator roda dua ke PT ITI dan pengadaan simulator roda empat ke PT Adora Integrasi Solusi, terkait pengerjaan module driving dan ke PT Trimedya Primatech untuk pembuatan body dan chasis.

Atas pebuatannya, Budi dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 144.984.207.936 atau setidaknya Rp 121.837.768.863. Selain itu, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88.446.926.695.

"Memperkaya orang lain, Djoko Susilo sebesar Rp 36.934.278.241, Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,933 miliar, Primer Koperasi Polri (Primkoppol) sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa sebesar Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta dan Jumadi Rp 20 juta," ungkap Jaksa Medi Iskandar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon