Daniel Sinambela Berdoa Divonis Bebas
Senin, 24 Oktober 2011 | 17:21 WIB
Dalam pledoi Daniel menyebut tuntutan itu tidak berdasar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp 25 miliar dengan terdakwa Daniel Sinambela, hari ini.
"Persiapan hanya berdoa. Ikhlas apapun putusannya nanti. Kami optimis bebas karena sesuai fakta persidangan," kata Daniel, ditemui sebelum sidang, hari ini.
Jaksa menuntut Daniel dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal penggelapan.
Dalam pledoi [keberatan atas tuntutan], suami Joy Tobing ini menyebut tuntutan itu tidak berdasar karena menggunakan keterangan Yulianis dan Muhammad Nazaruddin [tersangka kasus suap Wisma Atlet] yang tidak pernah dihadirkan dalam sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp 25 miliar dengan terdakwa Daniel Sinambela, hari ini.
"Persiapan hanya berdoa. Ikhlas apapun putusannya nanti. Kami optimis bebas karena sesuai fakta persidangan," kata Daniel, ditemui sebelum sidang, hari ini.
Jaksa menuntut Daniel dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal penggelapan.
Dalam pledoi [keberatan atas tuntutan], suami Joy Tobing ini menyebut tuntutan itu tidak berdasar karena menggunakan keterangan Yulianis dan Muhammad Nazaruddin [tersangka kasus suap Wisma Atlet] yang tidak pernah dihadirkan dalam sidang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




