DPR Sahkan RUU Desa

Rabu, 18 Desember 2013 | 13:26 WIB
CP
FB
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FMB
Demo kepala desa menuntut pengesahan RUU Desa.
Demo kepala desa menuntut pengesahan RUU Desa. (Antara/Antara)

Jakarta – Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentag Desa. Pengesahan RUU Desa sempat diwarnai sejumlah interupsi oleh anggota DPR.

Misalnya, terkait masa jabatan kepala desa (kades). Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (FPKB) memberikan catatan.

"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun FPKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," kata anggota DPR dari FPKB Abdul Kadir Karding saat rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).

Sekada diketahui, pasal 39 ayat 1 kades memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada ayat 2, kades sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) tidak memberikan catatan. Demikian halnya dengan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Fraksi Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN dan Gerindra. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon