DPR Sahkan RUU Desa
Rabu, 18 Desember 2013 | 13:26 WIB
Jakarta – Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentag Desa. Pengesahan RUU Desa sempat diwarnai sejumlah interupsi oleh anggota DPR.
Misalnya, terkait masa jabatan kepala desa (kades). Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (FPKB) memberikan catatan.
"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun FPKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," kata anggota DPR dari FPKB Abdul Kadir Karding saat rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).
Sekada diketahui, pasal 39 ayat 1 kades memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada ayat 2, kades sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) tidak memberikan catatan. Demikian halnya dengan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Fraksi Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN dan Gerindra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




