KPU Jatim: Hari Ini Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye

Jumat, 27 Desember 2013 | 08:46 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri), dan Ketua PPATK M.Yusuf terkait wacana pemeriksaan rekening elite parpol
Ilustrasi Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri), dan Ketua PPATK M.Yusuf terkait wacana pemeriksaan rekening elite parpol (Antara)

Jawa Timur - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menegaskan bahwa tanggal 27 Desember merupakan batas akhir pelaporan sumbangan dana kampanye bagi partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014.

"Hari ini batas laporan terakhir. Kami harap semua partai politik segera melaporkannya, sehingga bisa diproses lebih lanjut," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, Jumat pagi.

Pelaporan dana sumbangan kampanye tersebut sebagai salah satu keterbukaan keuangan partai politik 2014 dengan harapan transparan dan diketahui masyarakat. Ini juga sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana oleh partai politik.

Agus Mahfudz menjelaskan meski hari ini batas waktu laporan sumbangan dana kampanye, namun tidak ada sanksi memberatkan bagi partai politik yang tidak melaporkannya.

Bahkan, sesuai undang-undang bahwa pelaporan dana kampanye masih bisa disampaikan ke KPU hingga 2 Maret 2014, atau bersamaan dengan batas akhir pelaporan dana kampanye partai politik secara nasional.

"Tapi sanksinya sangat merugikan calon legislator dan partai politik itu sendiri. Sebab, KPU akan menyampaikan partai mana saja yang tidak melaporkan. Jika ada yang meremehkan, tentu masyarakat akan sinis memandangnya," katanya.

Sementara itu, hingga Kamis (26/12), KPU Jatim sudah menerima laporan tertulis dari tiga partai politik. Artinya, masih ada sembilan partai lagi yang belum memberikan laporannya.

Hanya saja, dari ketiga partai yang sudah melaporkan, cuma Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim yang berani membeberkannya ke publik. Sedangkan dua partai lainnya keberatan jika disebutkan ke umum, termasuk besaran nilainya.

"PAN partai pertama yang melaporkannya dengan disaksikan media. Sedangkan dua lainnya meminta ke komisioner untuk tidak disebutkan. Jadi, kami menghargainya," kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo tersebut.

PAN sendiri dari 100 calon legislatornya mengumpulkan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar sebagai bentuk sumbangan dana kampanye untuk kepentingan Pemilihan Umum Legislatif 2014.

"Sumbangan ini murni dari caleg. Dana ini sifatnya sumbangan, bukan iuran. Sehingga tidak wajib semua menyumbang. Tapi, mayoritas memberi," ujar Ketua DPW PAN Jatim Suyoto di sela penyerahan laporan sumbangan dana kampanye di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Kamis.

Total anggaran dari para caleg partai berlambang matahari bersinar untuk DPRD Jatim tersebut mencapai Rp3.469.439.695. Sedangkan, sumbangan khusus dari partai politik sebesar Rp 5.000.000.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon