KPK Temukan Penyalahgunaan Rumah Dinas BUMN dan Kementerian
Jumat, 4 November 2011 | 20:35 WIB
"Ini harus diperjelas. Kalau punya negara harus dikembalikan. Ini dipertegas saja," kata Haryono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian telah menyalahgunakan rumah dinas.
"Itu terjadi masif di BUMN dan kementerian pusat maupun daerah," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Haryono mengatakan KPK mendapati hal itu dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara [LHKPN].
Dari situ, kata Haryono ditemukan adanya peningkatan harta kekayaan berupa rumah negara atau rumah jabatan.
"Diturunkan (kepemilikannya) lalu diperjualbelikan. Kemudian kami minta dikembalikan," kata Haryono.
Selain dijual, sejumlah mantan direksi yang tinggal di kawasan Dago, Bandung, misalnya, bahkan tetap menempati rumah dinas tersebut sekaligus menjadikannya sebagai tempat usaha.
Dikatakan Haryono, para eks pejabat itu bersikukuh tetap menempati rumah dinas karena mereka merasa sudah nyaman tinggal di sana.
"Atau ada juga yang sudah merasa bahwa telah bekerja lama atau sudah melakukan perbaikan di sana-sini," kata Haryono.
Solusi atas permasalah ini, harus dilakukan penertiban.
"Ini harus diperjelas. Kalau punya negara harus dikembalikan. Ini dipertegas saja," kata Haryono.
Menurut Haryono, kementerian keuangan harus proaktif menyelesaikan masalah pengembalian rumah dinas para bekas pejabat di Kementerian dan BUMN.
"Masalah aset ini yang mengatur kementerian keuangan," kata Haryono.
Dari hasil penyitaan rumah milik negara itu, bisa diperoleh pengembalian uang negara hingga Rp 3 triliun.
"Sementara ada 681 rumah," kata Haryono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian telah menyalahgunakan rumah dinas.
"Itu terjadi masif di BUMN dan kementerian pusat maupun daerah," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Haryono mengatakan KPK mendapati hal itu dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara [LHKPN].
Dari situ, kata Haryono ditemukan adanya peningkatan harta kekayaan berupa rumah negara atau rumah jabatan.
"Diturunkan (kepemilikannya) lalu diperjualbelikan. Kemudian kami minta dikembalikan," kata Haryono.
Selain dijual, sejumlah mantan direksi yang tinggal di kawasan Dago, Bandung, misalnya, bahkan tetap menempati rumah dinas tersebut sekaligus menjadikannya sebagai tempat usaha.
Dikatakan Haryono, para eks pejabat itu bersikukuh tetap menempati rumah dinas karena mereka merasa sudah nyaman tinggal di sana.
"Atau ada juga yang sudah merasa bahwa telah bekerja lama atau sudah melakukan perbaikan di sana-sini," kata Haryono.
Solusi atas permasalah ini, harus dilakukan penertiban.
"Ini harus diperjelas. Kalau punya negara harus dikembalikan. Ini dipertegas saja," kata Haryono.
Menurut Haryono, kementerian keuangan harus proaktif menyelesaikan masalah pengembalian rumah dinas para bekas pejabat di Kementerian dan BUMN.
"Masalah aset ini yang mengatur kementerian keuangan," kata Haryono.
Dari hasil penyitaan rumah milik negara itu, bisa diperoleh pengembalian uang negara hingga Rp 3 triliun.
"Sementara ada 681 rumah," kata Haryono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




