KPK Periksa MS Kaban

Kamis, 27 Februari 2014 | 10:34 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo berada di ruangan tahanan KPK Jakarta, Senin (10/2).
Tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo berada di ruangan tahanan KPK Jakarta, Senin (10/2). (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk kembali memeriksa mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat (MS) Kaban sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, pada Kamis (27/2) ini.

"Yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (27/2).

Namun, hingga pukul 10:00 WIB, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut belum terlihat memenuhi panggilan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan bahwa pemeriksaan kembali terhadap MS Kaban bisa saja dilakukan.

Tetapi, menurut Zulkarnain, keputusan memeriksa saksi ada di tangan penyidik yang saat ini masih menelaah berkas-berkas pemeriksaan yang terdahulu

Terkait kasus Anggoro, MS Kaban diduga mengetahui aliran dana ke pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemhut). Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kendati begitu, Kaban usai diperiksa KPK 2012 mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro akhirnya tertangkap di Tiongkok.

Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR RI yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Atas pemberian suap tersebut, Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (Dephut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon