Rimbawan Bisa Jadi PNS

Senin, 24 Maret 2014 | 18:13 WIB
C
B
Penulis: C-07 | Editor: B1
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (AFP)

Jakarta - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Kehutanan Tachrir Fathoni mengatakan orang yang bekerja di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau biasa disebut Rimbawan bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu bisa terjadi apabila kerjanya selama dua tahun dinilai bagus oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tempatnya bekerja.

"Kalau pemda setempat merasa kinerja rimbawan bagus, boleh mengangkat jadi pegawai tetap. Kami berharap mereka yang sudah bekerja dua tahun bisa menjadi PNS," ujar Tachrir kepada wartawan di kantornya, Senin (24/3).

Tachrir menerangkan para rimbawan juga mengetahui bahwa mereka bisa mengambil kesempatan mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pegawai negeri daerah di tempatnya bekerja.

"Mereka bisa mengikuti tanpa dikenai denda karena meninggalkan tugasnya. Itu langka kesempatannya," ujarnya.

Tachrir menerangkan pihaknya ingin memberikan kepastian status para rimbawan bahwa mereka yang bekerja di KPH daerah bisa diangkat sebagai PNS.

"Kita berupaya menggandeng Mendagri dan Menpan untuk mewujudkan hal itu. Tetapi ini kan baru rencana. jadi tidak mungkin kita memberitahu kepada mereka (Rimbawan)," ucapnya.

Tachrir mengatakan selama ini Pemda sering tidak ada dana untuk merekrut rimbawan itu. Ia berharap pemda bisa meminta Gubernur atau Bupati untuk mengalokasi Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) untuk merekrut Rimbawan sebagai PNS
"Itu yang kami harapkan. Tetapi kalau sampai dua tahun tidak jadi, mau enggak mau ya pulang," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon