Di Pidie, 406 Suara Dicoblos Sebelum Pemungutan Suara
Jumat, 11 April 2014 | 00:59 WIB
Banda Aceh - Kecurangan dalam pemilu legislatif (pileg) 2014 di Provinsi Aceh mulai terkuat satu per satu.
Yang terbaru, kasus pencoblosan 406 suara yang terjadi sebelum dilakukan pemungutan suara pada tujuh Desa, Kecamatan Titue Pidie. Kertas itu telah dicoblos untuk Partai Aceh (PA).
Kapolres Pidie Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarya mengatakan, pihak kepolisian menemukan 406 surat suara yang telah dicoblos sebelum pemungutan dimulai. "Surat suara yang dicoblos itu atas nama dua orang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh (PA)," kata dia kepada wartawan, Kamis (10/4)
Dia menjelaskan, ketujuh desa yang dimaksud adalah Desa Pantee Sireen, Asan Tuengpudeung, Pantee Kulu, Meunasah Cut, Paloh Naleung, Ukee, dan Dayah Meunara.
Insiden pencoblosan sebelum pemungutan suara akibat kelalaian Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku penyelenggara pemilu di Aceh. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pidie guna diamankan di Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pidie.
Ketua KIP Aceh Ridwa mengaku telah bekerja maksimal dalam mendistribusikan surat suara. KIP bahkan memastikan seluruh surat suara dalam kondisi disegel.
Sejauh ini dia mengaku belum mengetahui bagaimana surat suara itu telah dicoblos sebelum digunakan pemilih. Saat ini, kata dia, KIP menunggu rekomendasi Panwaslu Pidie untuk dilakukan pemilihan ulang.
Sementara Ketua Bawaslu Aceh Asqalani mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi kasus tersebut, dan meminta memintak Panwas Pidie mengungkap benang merah kasus ini.
Ia menambahkan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 309 Undang-undang No 8/2012 tentang Pemilu. "Jika terbukti, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara," kata dia.
Kecurangan di Pidie, dicurigai sebagai upaya sistematis untuk memenangkan partai tertentu. Selain kasus di atas, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran lain di Pidie, seperti tertukarnya surat suara di Ulee Tutue, Kecamatan Delima dan terlambatnya proses pemungutan suara.
Akibat surat suara tertukar, Panitia Pengawas Pemilu Pidie menghentikan proses pemungutan suara di TPS 1 Desa Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Pidie. Akibatnya, pemilu di tempat itu harus di ulang.
Pantauan SP di sejumlah tempat di Banda Aceh dan Aceh Besar, hingga Kamis (10/4) malam mesih dilakukan perhitungan suara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




