Pemprov DKI Diminta Registrasi UKM

Selasa, 22 April 2014 | 09:03 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Para pedagang kaki lima menggelar dagangannya di luar pagar Masjid Istiqlal, Jakarta.
Para pedagang kaki lima menggelar dagangannya di luar pagar Masjid Istiqlal, Jakarta. (Suara Pembaruan)

9Jakarta -  Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk meregistrasi seluruh pelaku UKM yang ada di Ibukota. Berbeda dengan Thailand yang memiliki database pelaku usaha mikro secara rinci, database UKM yang ada di Indonesia, saat ini hanya berupa estimasi.

Untuk itu, Jakarta sebagai Ibukota seharusnya sudah dapat memulai meregistrasi setiap pelaku UKM. Hal itu disampaikan Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Dewi Meisari Haryanti.

"Disebutkan pelaku UKM di Indonesia saat ini 10 juta, tapi ketika ditanya berapa banyak UKM yang ada di Jakarta, Kalimantan dan lainnya tidak ada yang bisa menyebut pasti. Di Thailand bukan estimasi statistik, tapi registrasi usaha, dan DKI Jakarta sebagai Ibukota harus menjadi barometer dalam mendata pelaku UKM ini," kata Dewi usai diskusi "Semangat Kartini Menciptakan Perempuan Indonesia yang Sejajar" yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWIR) di Condet, Jakarta Timur.

Menurut Dewi database daftar pelaku usaha mikro merupakan salah satu langkah penting dalam mengembangkan UKM sebagai roda ekonomi rakyat. Dikatakan, dengan adanya database, pemerintah, akademisi, dan lainnya dapat dengan mudah memberikan pembinaan. Tak hanya itu, bantuan serta subsidi yang disalurkan pemerintah dapat tepat sasaran.

"Dengan database dapat mempelajari perilaku masyarakat, mendata pelaku usaha mikro yang naik kelas menjadi usaha menengah, dan lainnya. Selain itu, alokasi bantuan atau CSR dari perusahaan pun dapat tepat sasaran. Tidak akan ada lagi masyarakat yang mengaku sebagai pelaku UKM hanya karena ingin mendapat bantuan," ujar Dewi.

Menurutnya, membangun database pelaku usaha tidaklah sulit. Pemprov DKI dapat berperan aktif dengan memberikan stiker secara cuma-cuma untuk menandakan pelaku usaha yang sudah terdaftar di Pemprov DKI. Jika ada pelaku usaha yang tidak menggunakan stiker tersebut, pemerintah dapat menindak dengan menjatuhkan sanksi denda dan lainnya.

"Setiap PKL punya stiker, dan tidak dipungut apapun, tapi nanti kalau tidak memiliki stiker baru didenda. Jadi bukan membayar untuk registrasi," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon