Dinkes Akan Tegur Lima RS Tolak Batita Penderita Radang Otak
Jumat, 9 Mei 2014 | 15:26 WIB
Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan memberikan teguran kepada lima rumah sakit (RS) yang menolak pasien Muhammad Fauzan Saputra (11 bulan) yang menderita radang otak.
Kelima RS tersebut adalah RSUD Tarakan, RS Cipto Mangunkusumo, RS Pelni, RS Harapan Kita, dan Hermina Jatinegara.
Akibat ditolak lima RS, Fauzan dirawat di RS Royal Taruma hampir selama sepekan lalu dipindahkan ke RSUD Tarakan. Dan kedua orangtuanya harus menanggung biaya pengobatan hingga Rp 17 juta kepada RS Royal Taruma.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Dien Emmawati menegaskan teguran kepada lima RS yang menolak pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) akan segera diberikan. Tindakan penolakan bayi Fauzan tidak boleh dilakukan RS, terlebih kedua orangtuanya merupakan peserta KJS.
"Kita akan beri teguran kepada lima RS tersebut. Artinya, RS tidak boleh menginformasikan ke pasien untuk mencari RS sendiri. RS itu kan bisa telepon 119, bisa kontak saya. Dia bisa kontak kasudinnya. Harus itu. Ini tindakan yang memang masih tidak benar," kata Dien seusai mengunjungi bayi Fauzan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Dien sangat menyayangkan tindakan ke lima RS yang tidak manusiawi tersebut. Sebab seharusnya RS wajib mencarikan kamar inap bagi pasien rujukan, bukan malah menolak atau menelantarkan begitu saja.
"Saya sangat menyayangkan selama ini pasien harus mencari ruang rawat inap sendiri dan dipersulit oleh RS yang bersangkutan. Harusnya, RS yang mencarikan tempat tidur rujukan," tegasnya.
Seperti diberitakan, Muhammad Fauzan Saputra terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit swasta yang memerlukan biaya tidak sedikit sebelum dipindahkan ke RSUD Tarakan. Orangtua sang bayi, Marzuki (40) dan Sadiyeh (40) yang hanya penjual bubur ayam mengaku tak sanggup membayar biaya operasi untuk kesembuhan putra ketiganya itu.
Marzuki dan Sadiyeh menyesalkan pihak rumah sakit pemerintah diantaranya RSUD Tarakan, RS Cipto Mangunkusumo, RS Pelni, RS Harapan Kita dan Hermina Jatinegara yang tidak memberinya kesempatan untuk merawat Fauzan di ruang ICU.
Padahal, warga Gang E, RT06/08, Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat ini telah memenuhi segala persyaratan, kelengkapan , dan rujukan dokter spesialis sampai kesiapan uang muka. Pihak rumah sakit alasannya sama, yaitu kamarnya penuh.
Marzuki menduga kesulitan ini karena ia menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membiayai pengobatan Fauzan yang divonis dokter spesialis anak Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat menderita radang otak.
Terlebih ketika ia mendaftar di RS Hermina Jatinegara. Awalnya pihak rumah sakit menyanggupi asalkan Marzuki menyiapkan uang muka senilai Rp 15 juta. Tetapi karena tidak bisa menyediakan uang sebesar itu, terpaksa Fauzan dibawa ke RS Royal Taruma Kebon Jeruk. Sejak Sabtu, 3 Mei lalu Fauzan menjalani perawatan di ICU rumah sakit tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




