MK Diyakini Tidak Berani Mengabulkan Gugatan Parpol
Rabu, 25 Juni 2014 | 18:44 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak bernyali mengabulkan satupun permohonan hasil Pileg 2014. Alasannya, jika MK mengabulkan satu saja gugatan parpol terkait hasil pileg, maka dapat menimbulkan "chaos" dan perubahan konstelasi politik.
"Saya yakin MK tidak berani mengabulkan permohonan pemohon," kata kuasa hukum Partai Hanura Gusti Randa, di Jakarta, Rabu (25/6).
Ia mencontohkan, jika permohonan Hanura dikabulkan misalnya, yang tadinya mendapat 16 kursi mendapatkan dua kursi tambahan sehingga mendapat 18 kursi di parlemen, maka posisi tawar partai tersebut dalam koalisi untuk pilpres berbeda dengan sekarang ini.
"Begitu juga dengan PDI-P, yang banyak diperkarakan di MK. Kalau ada permohonan parpol lain yang dikabulkan dan PDI-P kekurangan jumlah kursi, maka kondisinya bakal berubah karena mereka tidak menjadi pemenang pileg," jelasnya.
Gusti menjelaskan, tidak beraninya MK mengabulkan permohonan juga dikarenakan ketentuan dalam UU MK sendiri, yang mengatur peserta pemilu dapat mengajukan gugatan ke MK dalam waktu 3x24 jam setelah penetapan KPU.
"Apa yang dilakukan MK sekarang ini hanya prosedural, karena MK tidak mungkin membatalkan penetapan KPU. Harusnya dibalik, parpol mengajukan permohonan sebelum ada penetapan KPU. MK pasti berpikir jika mengabulkan permohonan kondisinya nanti bakal seperti apa," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




