Anggoro Divonis Maksimal, Jaksa Puas

Rabu, 2 Juli 2014 | 16:56 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, terhadap terdakwa perkara dugaan suap terkait penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Tahun 2007, Anggoro Widjojo.

"Boleh dikatakan puas," kata jaksa Riyono ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7).

Riyono mengaku puas lantaran putusan hakim sesuai dengan tuntutan yang dimintakan jaksa, yaitu hukuman penjara selama lima tahun.

Demikian juga, lanjut Riyono, hakim dalam pertimbangannya juga sesuai dengan tuntutan, yaitu adanya pemberian sejumlah uang dan barang kepada HM Yusuf Erwin Faishal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, MS Kaban selaku Menteri Kehutanan (Menhut) tahun 2004-2009, Boen Purnama selaku Sekjen Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2005-2007 dan Wandoyo selaku mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut.

Seperti diketahui, Anggoro Widjodjo divonis dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan karena dikatakan terbukti menyuap beberapa pihak untuk menggolkan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.

Anggoro dinyatakan terbukti memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, SGD 92.000, USD 20.000 dan uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa dua unit lift dan genset kepada pegawai negeri yaitu kepada Yusuf Erwin Faishal, MS Kaban, Boen Purnama dan Wandoyo.

Sementara itu, dalam tuntutan, jaksa meminta Anggoro dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, dinyatakan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara sebagaimana dalam putusan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon