Ormas Pendiri Golkar Desak Munas Digelar 5-8 Oktober
Kamis, 14 Agustus 2014 | 09:07 WIB
Jakarta - Tiga organisasi massa (Ormas) pendiri Partai Golkar (PG) yang tergabung dalam Tri Karya yaitu Soksi, Ormas MKGR dan Kosgoro 57, mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG agar segera menggelar Musyawarah Nasional (Munas) paling lama 5-8 Oktober 2014.
Hal itu dinilai sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PG.
"Pelaksanaan Munas VIII Partai Golkar berlangsung dari 5-8 Oktober 2009 di Pekanbaru, Riau, yang telah memilih Aburizal Bakrie (ARB) sebagai Ketua Umum (2009-2014). Sehubungan dengan itu sesuai bunyi AD Pasal 30 Ayat 2 butir (a) menyatakan: Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai yang diadakan sekali dalam lima tahun. Oleh karena itu seyogyanya pelaksanaan Munas IX Partai Golkar dilakukan selambat-lambatnya 5-8 Oktober 2014," kata salah seorang pendiri PG yang saat ini masih hidup, Suhardiman, di Jakarta, Kamis (14/8).
Ia menjelaskan berdasarkan bunyi AD tersebut maka para pendiri Golkar meminta kepada DPP supaya melaksanakan isi AD tersebut. Ormas Tri Karya meminta DPP membentuk Panitia Munas IX Partai Golkar selambat-lambatnya 22 Agustus 2014.
"Jika adanya kelalaian DPP tidak melaksanakan Munas IX tepat waktu, maka hal tersebut akan berakibat kepengurusan DPP Partai Golkar masa bakti 2009 - 2014 dengan sendirinya kehilangan legitimasi. Dengan demikian semua keputusan yang diambil oleh DPP Partai Golkar sesudah tanggal 8 Oktober 2014 batal demi hukum," ujarnya.
Ketua Koordinator Eskponen Ormas Tri Karya Zainal Bintang mengemukakan rekomendasi Munas VIII PG di Riau, khususnya poin lima yang dijadikan dasar perpanjangan masa bakti DPP sampai dengan 2015 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu karena sesuai dengan hierarki hukum, kedudukan rekomendasi tersebut berada di bawah AD/ART.
"Kami minta Munas sesuai AD/ART. Jika tetap dipaksa Munas 2015 maka kepemmipinan ARB setelah 8 Oktober adalah ilegal," tegasnya.
Pada kesempatan itu, baik Suhardiman maupun Zainal menjelaskan sejumlah kegagalan ARB yang memperkuat pelaksanaan Munas dipercepat.
Pertama, ketidakberhasilan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mencapai target 30 persen. Suara PG hanya 14.75 persen. Perolehan suara itu berpengaruh kepada menurunnya jumlah kursi anggota DPR RI dari 106 kursi (2009) menjadi 91 kursi (2014).
Kedua, kegagalan ARB menjadi Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 9 Juli 2014. Ini merupakan sejarah terburuk yang dialami Partai Golkar sejak era reformasi karena pada Pilpres 2004 dan 2009 Partai Golkar selalu mempunyai capres atau cawapres.
Ketiga, keputusan DPP Partai Golkar bergabung di dalam Koalisi Merah Putih yang mengusung pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa.
Keputusan itu telah menurunkan harkat dan martabat Partai Golkar, karena posisi ARB sebagai ketua umum hanya berperan sebagai pengiring belaka capres Prabowo Subianto dari Partai Gerindra yang meraih suara terbanyak ketiga), maupun cawapres Hatta Rajasa dari Partai Amanat Nasional, yang hanya meraih suara terbanyak ketujuh.
Keempat, adanya tindakan pemecatan yang dilakukan oleh DPP Partai Golkar terhadap sejumlah kader terbaik hanya dengan alasan adanya perbedaan sikap kader tersebut dengan kebijakan partai.
Tindakan itu dinilai dilakukan tanpa melalui prosedur yang diatur di dalam mekanisme aturan main partai dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan ARB yang merusak suasana demokratis serta menimbulkan bibit perpecahan di internal partai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




