UU MD3 Abaikan Hak Konstitusional Perempuan

Selasa, 19 Agustus 2014 | 17:13 WIB
Y
WP
Penulis: Yus | Editor: WBP
Sejumlah anggota DPR bersiap mengikuti acara di gedung DPR/MPR. Terkait UU MD3 juru Bicara Koalisi untuk Perjuangan Perempuan Yuda Kusumaningsih mengaku heran dengan DPR yang dianggap menghilangkan hak konstitusional perempuan kendati MK telah mengakomodasi hak konstitusional perempuan dengan keterwakilan 30 persen di partai politik (parpol).
Sejumlah anggota DPR bersiap mengikuti acara di gedung DPR/MPR. Terkait UU MD3 juru Bicara Koalisi untuk Perjuangan Perempuan Yuda Kusumaningsih mengaku heran dengan DPR yang dianggap menghilangkan hak konstitusional perempuan kendati MK telah mengakomodasi hak konstitusional perempuan dengan keterwakilan 30 persen di partai politik (parpol). (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Juru Bicara Koalisi untuk Perjuangan Perempuan Yuda Kusumaningsih menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) mengabaikan hak konstitusional perempuan dalam ranah politik.

Yuda menyampaikan hal ini setelah mendaftarkan pengujian pasal-pasal UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Sejumlah aktifis perempuan yang tergabung dalam koalisi ini, yakni Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, perwakilan dari Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) Bernadet Maria Endang Widyastuti dan perwakilan dari Perkumpulan Mitra Gender Sri Redjeki Sumaryoto.

"DPR melalui UU MD3 ini jelas berusaha menghilangkan hak konstitusional perempuan di mana sebagai warga negara memilki hak yang sama dalam bidang hukum dan politik," ujar Yuda di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Yuda, ada upaya secara sistematis dan terstruktur yang dilakukan DPR untuk menghilangkan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan anggota dewan. Dia menilai, ada konspirasi yang bersifat politis untuk tidak menyertakan kata keterwakilan perempuan dalam UU MD3 ini.

"Satu hari sebelum penetapan, yaitu tanggal 7 Juli, kita check ke salah satu tokoh di DPR, apakah pasal-pasal keterwakilan perempuan hilang. Katanya tidak. Ternyata, setelah ditetapkan dan kita check, pasal itu sudah hilang dan keterwakilan perempuan di UU baru tidak ada sama sekali," cerita Yuda.

Yuda mengaku heran dengan DPR lantaran MK telah mengakomodasi hak konstitusional perempuan dengan keterwakilan 30 persen di partai politik (parpol). Sayangnya DPR justru menghilangkan keterwakilan perempuan di parlemen. Padahal, menurutnya, sekarang merupakan era demokratisasi di mana perempuan dan laki-laki sebagai warga negara Indonesia (WNI) mempunyai hak yang sama, termasuk di bidang hukum dan politik.

"Hak konstitusional perempuan sudah diakui MK, tetapi diabaikan begitu saja oleh panitia khusus (pansus) DPR. Tampaknya, ada upaya yang sangat sistematis untuk menghilangkan isu keterwakilan permpuan dalam UU MD3," tegasnya.

Lebih lanjut Yuda mengungkapkan, perbedaan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan UU MD3. Menurutnya, UU Pemilu lebih mengatur peran perempuan dalam politik khususnya parpol, sedangkan UU MD3 yang dulu namanya Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPRD dan DPD lebih terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan.

"Pasal-pasal keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan DPR sudah dihapus. Dan UU MD3 yang baru sama sekali tidak mengatur keterwakilan perempuan dalam pasal-pasalnya," beber Yuda.

Yuda menyayangkan sikap DPR yang melakukan pembahasan UU MD3 secara tertutup sehingga publik tidak bisa mengawal proses tersebut.

"Pembahasan UU ini terkesan amat tertutup, mereka berpindah dari satu hotel ke hotel lain sehingga susah kita pantau. Bahkan anggota pansus saja, saat kami kontak, tidak tahu kalau pasal keterwakilan perempuan hilang," katanya.

Yuda mengakui ada dua perempuan yang menjadi anggota pansus MD3, yakni politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari dan politisi partai Golkar Nurul Arifin. "Pada akhir penetapan UU ini, keduanya sibuk menghadapi pemilihan presiden (pilpres) karena keduanya adalah tim sukses,"tuturnya.

Koalisi meminta MK agar menguji pasal-pasal dalam UU MD3 baru khususnya Pasal 97 ayat (2) tentang ketentuan pimpinan komisi, Pasal 104 ayat (2) tentang pimpinan badang legislasi, Pasal 109 ayat (2) tentang pimpinan badan anggaran, Pasal 115 ayat (2) tentang pimpinan BKSAP, Pasal 121 ayat (2) tentang mahkamah kehormatan dewan, Pasal 152 ayat (2) tentang pimpinan BURT dan Pasal 158 ayat (2) tentang pimpinan panitia khusus.

Pasal-pasal ini akan diuji terhadap terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Koalisi ini meminta agar memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Mereka juga meminta agar MK mempercepat proses persidangan sebelum proses pelantikan pada 1 Oktober 2014 karena terkait dengan pengisian jabatan pimpinan DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon