Kubu Anas Berharap Tuntutan Jaksa Tak Sesakkan Dada
Kamis, 11 September 2014 | 09:11 WIBJakarta - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Kamis (11/9) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Terkait tuntutan, Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa semua dakwaan jaksa terbukti. Namun, dengan dalih tuntutan belum dibacakan, ia tidak berani menyebutkan ancaman hukuman yang dimintakan jaksa.
Sementara itu, dari kubu Anas menyatakan bahwa tuntutan adalah kewenangan dari jaksa. Sehingga, menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa.
Walaupun Anas tetap berharap jaksa mempertimbangkan semua fakta persidangan secara adil.
"Tuntutan itu merupakan wewenang pihak penuntut umum KPK. Namun, jika diizinkan kami berharap materinya mempertimbangkan fakta persidangan secara adil," kata salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat, Rabu (10/9) malam.
Selain itu, Honggo juga mengatakan kliennya berharap tuntutan jaksa tidak mengagetkan atau dengan kata lain bukan ancaman hukuman maksimal sebagaimana pasal yang didakwakan.
"Kami hanya bisa berharap semoga tidak 'menyesakkan dada kami'," ujar Handika.
Handika mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Seperti diketahui, Anas terancam pidana penjara 20 tahun. Sebab, selaku anggota DPR RI dengan masa jabatan 2009-2014, dikatakan menerima hadiah atau janji berupa, satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.
Kemudian, menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa selaku anggota DPR RI melancarkan proyek Hambalang dan proyek lain di Kempora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga), proyek-proyek di Dirjen Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Mei silam.
Namun, uniknya dikatakan bahwa penerimaan uang sebanyak itu disebutkan sebagai modal untuk maju sebagai Presiden RI.
"Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional, yaitu Presiden RI sehingga butuh kendaraan politik," ujar Yudi.
Untuk memenuhi keinginan tersebut, lanjut Yudi, terdakwa menggunakan Partai Demokrat dengan duduk sebagai Ketua Bidang Politik sehingga memudahkannya untuk mengatur proyek-proyek.
Kemudian, mentargetkan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Sebelum akhirnya mewujudkan keinginannya menjadi Presiden RI.
Selanjutnya, diungkapkan Yudi, untuk menghimpun dana untuk mempersiapkan logistik terdakwa dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup dan berubah nama menjadi Permai Grup.
"Terdakwa mendapat fee 7 persen sampai 22 persen dari Permai Grup yang disimpan dalam brangkas Permai Grup," ungkap Yudi.
Selain gabung dengan Permai Grup, Anas juga disebut membentuk kantong-kantong dana dan dikelola oleh Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang untuk proyek di Kemendiknas dan Kempora. Kemudian, Machfud Suroso untuk proyek universitas, gedung pajak dan Hambalang.
Tetapi, lanjut Yudi, terdakwa keluar dari Permai Grup setelah terpilih menjadi anggota DPR dan menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Dalam surat dakwaan, Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dikatakan membelanjakan uang sebesar Rp 20 miliar untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan antara 16 November 2010 sampai 13 Maret 2013.
Pembelian tanah tersebut diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Modusnya, dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain.
Sebab, dikatakan sumber pembelian sejumlah tanah tersebut berasal dari dana sisa pemenangan kongres Partai Demokrat, sebesar US$ 1 juta dan Rp 700 juta yang disimpan di Permai Grup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




